Resmi sejak tanggal 1 Januari 2015 kemarin, pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi dari harga semula Rp. 8.500/liter menjadi Rp. 7.600/liter. Akan tetapi, ketetapan harga baru tersebut hanya berlaku di daerah Jawa, Madura dan Bali. Sementara untuk daerah lain akan dikenakan biaya distribusi sebesar 2%.
Namun, fakta dilapangan ternyata berbeda. Khusus untuk Bali, harga premium ternyata lebih tinggi dari harga dasar minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, yakni sebesar Rp. 7.950/liter. Perbedaan ini tentu saja banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Dikutip dari sebuah situs sosialberita.net, perbedaan harga BBM jenis RON88 di Bali dikarenakan adanya perbedaan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Happy Wulandari selaku Assistant Manager External Relation Pertamina Marketing Operation Region menegaskan karena tidak ada subsidi harga BBM yang dipengaruhi oleh berbagi komponen-komponen di dalamnya.
Yakni Harga dasar ditambahkan dengan nilai PPN, ditambah dengan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan margin usaha.
“Dari Pemda menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10% sedangkan di wilayah lain hanya 5% perbedaan menyebabkan perbedaan harga Bali dan wilayah lainnya”.
Sebagai informasi, PBBKP adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000, besarnya PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sebesar 5 persen dari nilai jual sebelum pajaknya. Ini berarti dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan 5 persen penerimaan PBBKB. Sementara itu, besaran tarif PBBKB berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 paling tinggi sebesar 10 persen. Pengaturan lebih lanjut dilakukan terhadap kendaraan umum dengan tarif paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Mengapa Bali menerapkan PBBKB paling tinggi dibanding daerah lain? Dalam penjelasan yang dimuat di situs Kemenkeu.go.id, tingginya prosentase dan penerimaan PBBKB di Bali adalah karena Bali merupakan daerah pariwisata internasional.
Tentu saja perbedaan harga BBM bersubsidi di Bali, dibanding dengan daerah lain di Jawa dan Madura yang sama-sama sudah ditetapkan sebesar Rp. 7.600/liter semakin membingungkan masyarakat. Semenjak berlakunya UU No 28 Tahun 2009, ada 13 Pemprov yang mengenakan tarif PBBKB sebesar 10%, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Berkaca pada Pemprov Jawa Timur yang harga BBM premiumnya sama dengan daerah lain di pulau Jawa, atau dengan kata lain pemprov Jatim menurunkan tarif PBBKB menjadi 5%, mengapa pemprov Bali tidak mengambil kebijakan yang serupa?
Memang, dalam UU no 28 tahun 2009 tarif PBBKB paling tinggi adalah 10%. Namun, pemerintah sendiri sudah merevisinya dalam Peraturan Presiden No.36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Tarif PBBKB, dimana disebutkan semua pemda harus mengenakan tarif PBBKB secara flat sebesar 5%. Peraturan Presiden, yang meski sudah kadaluarsa karena masa berlakunya habis per tanggal 15 September 2012 kemarin seyogyanya bisa menjadi patokan kebijakan Pemprov Bali untuk tidak menerapkan tarif PBBKB sebesar 10%, dimana hal ini tentu saja memberatkan masyarakat dan menimbulkan kecemburuan karena adanya perbedaan harga dengan masyarakat di Pulau Jawa. Terlebih, perbedaan yang cukup mencolok ini dikhawatirkan bisa berpotensi menimbulkan penyelundupan BBM antar provinsi dari Jawa ke Bali. Dengan membeli BBM premium di Jawa dan kemudian menjualnya secara eceran kembali di Bali yang jarak keduanya cukup dekat, penjual bisa mengambil untung yang lumayan besar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI