Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, hukumnya fardu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Firman Allah swt,
"Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat hartamu." (QS An-Nisa: 77)
Syarat sahnya zakat atau rukun zakat mencakup tiga perkara: ada pemberi zakat (muzakki), ada harta yang dizakatkan, dan ada penerima zakat (mustahik).
Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil zakat yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil zakat, maka zakat sudah sah.
Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Lentera Hati, salah satu kandungan penting dari berbagai ayat tentang zakat di Al-Quran adalah hendaknya kita mempermudah jalannya penerimaan zakat. Kalau perlu dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pamer kemiskinan dan tidak pula membuat malu orang yang menerima zakat.
Salah satu bentuk kemudahan yang bisa kita gunakan pada saat ini adalah membayar zakat secara online.Â
Hukum Zakat Online
Dulu, kita harus pergi ke masjid atau tempat Lembaga Penyalur Zakat (amil zakat) jika ingin membayar zakat. Saat menyerahkannya juga disertai dengan ijab kabul. Maksudnya orang yang membayar zakat (muzakki) menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat (mustahik) bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.Â
Kalau kita membayar zakat online, tidak ada ijab kabul secara langsung dengan penerima zakat. Meski begitu, hukum membayar zakat secara online tetap sah karena ijab kabul tidak termasuk rukun zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqhuzzakat berpendapat bahwa :
"Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah".