Rasanya setiap anak muda atau pasangan yang hendak menikah patut iri dengan prosesi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Selain mewah, pernikahan mereka juga disiarkan langsung jaringan televisi nasional. Dan yang lebih mengesankan lagi, akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dihadiri pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini, Presiden Jokowi.
Lupakan kontroversi yang menyertai pernikahan Atta dan Aurel, terutama terkait kehadiran Presiden Jokowi, penggunaan saluran publik atau konten berita pernikahan yang dimuat situs resmi Sekretariat Negara. Di sini, saya ingin mengungkapkan rasa penasaran saja atas sebuah pertanyaan: Bagaimana Cara Mengundang Presiden agar bersedia datang ke resepsi pernikahan rakyatnya?
Kalau yang menikah putra atau putri menteri, wajar jika presiden menghadiri karena menteri adalah bawahan langsung presiden, sekaligus pembantu terdekatnya. Namun, bagaimana dengan rakyat biasa? Bukankah kita juga berhak mengundang presiden? Kalau berhak, bagaimana cara mengundangnya?
Apa mungkin si Atta atau Aurel mengirim pesan singkat ke nomor ponsel presiden dengan isi pesan seperti ini?
Assalamualaikum wr. Wb
Pak Jokowi, mohon berkenan menghadiri undangan pernikahan kami, sekaligus menjadi saksi pernikahan.
Hormat Kami,
Atta-Aurel.
Bahkan dalam kepala saya isi pesan singkat seperti ini terdengar bodoh.
Atau bisa jadi, si Atta dan Aurel mengirim surat resmi ke Sekretariat Negara?
Kepada Yth.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!