Luhut lagi Luhut lagi. Seolah Indonesia ini kekurangan orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing.
Padahal sudah ada Gugus Tugas Penanganan Covid-19, tapi Presiden Jokowi masih saja memerintahkan langsung Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menurunkan kasus Covid-19 di 9 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate," ucap Luhut dalam rapat koordinasi virtual melalui keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Maritim dan investasi, Selasa (15/9).
Terkait penunjukan Luhut, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menilai langkah Jokowi tepat.
"Saya kira nggak masalah ya penunjukan Presiden kepada Pak Luhut, karena yang saya dapat informasi, Pak Luhut dalam rangka berkoordinasi kepada Pangdam, berkoordinasi kepada Kapolda terhadap 8 provinsi itu," kata Handoyo kepada wartawan, Selasa (15/9/202).
"Nah, ketika sudah penerapan dan berkoordinasi masalah yustisi, masalah hukum, tentu kapasitasnya Pak Luhut, dan kebetulan di dalamnya Pak Luhut masuk dalam tim pengendalian COVID-19. Jadi saya kira nggak masalah, justru yang tepat, karena beliau memang ahlinya bagaimana mengendalikan Pangdam, bagaimana mengendalikan Kapolda," ujarnya.
Penunjukan Luhut Memperlihatkan Manajemen Penanganan Covid-19 yang Amburadul
Memang, Luhut sendiri dalam tim penanganan Covid-19 menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Percepatan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Tapi, ketika Jokowi menunjuk dan memerintahkan Luhut untuk menurunkan kasus Covid-19 di 9 provinsi, ditambah alasan bahwa Luhut ahli mengendalikan Pangdam dan Kapolda, justru ini menunjukkan manajemen penanganan yang amburadul.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikomandani Kepala BNPB Doni Mordano. Selain itu, pemerintah juga sudah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Percepatan Ekonomi Nasional yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Di luar itu, masih ada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di setiap provinsi yang paling tidak dipimpin oleh kepala daerah atau yang sejajar dalam garis koordinasinya. Lalu, mengapa masih meminta Luhut untuk ikut turun serta?
Lagipula, kalau penunjukan Luhut ini dikaitkan dengan "keahlian" mengendalikan Pangdam dan Kapolda, berarti Luhut melangkahi kewenangan Panglima TNI dan Kapolri. Seolah-olah Luhut memandang sebelah mata keberadaan dua pejabat yang kedudukannya setara ini.
Kalau memang Luhut dianggap punya kompetensi yang diperlukan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, semestinya sejak awal Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk memimpin semuanya. Tak perlu membentuk satuan tugas, tak perlu membentuk komite-komite segala. Cukup minta Luhut untuk menanganinya.