Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Wahai Suami, Jangan Cuma Bisa Menuntut Hak pada Istri

5 September 2020   09:57 Diperbarui: 5 September 2020   09:56 1344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wahai para suami, bercerminlah dahulu sebelum engkau menuntut hak pada istrimu (ilustrasi: pexels/Danu Hidayatur Rahman)

Ada ungkapan yang sudah dikenal baik oleh kaum perempuan Jawa, bahwa istri itu "suwargo nunut neroko katut". Artinya, kalau suaminya masuk surga, istri bisa ikut menumpang. Kalau suaminya masuk neraka, istri ikut terseret masuk.

Ungkapan ini mengandung falsafah pernikahan bahwa seorang perempuan apabila sudah menikah maka hidup matinya ada di tangan suaminya. Bahkan untuk ke surga atau ke neraka pun seorang istri tergantung suaminya.

Tak heran apabila dalam berumahtangga sang suami sering menuntut istrinya untuk selalu patuh dan menuruti apa keinginan suami.

"Ingatlah wahai istriku, surgamu berada di bawah telapak kakiku....!!, kamu harus taat kepadaku...!!!

Demikianlah ucapan yang mungkin terlontar dari mulut seorang suami yang menuntut istrinya agar menjadi seorang istri yang solehah dan selalu patuh kepadanya. Sedemikian kuat ungkapan dan falsafah "suwargo nunut neroko katut" ini terpatri dalam budaya Jawa hingga sering dijadikan pembenaran seandainya ada suami melakukan kekerasan pada istri yang dianggapnya tidak patuh. Itu sebabnya pula, selain faktor ekonomi, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat tuntutan sang suami menjadi alasan bagi para istri saat menuntut cerai suaminya.

Sebenarnya tidak ada yang salah dari ungkapan atau falsafah di atas. Bahkan ajaran Islam pun membenarkan ungkapan tersebut.

Perihal istri harus tunduk dan patuh pada suami disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis beliau,

"Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya"  (HR At-Thirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853).

Dalam riwayat lain dikisahkan ada seorang wanita yang datang menemui Nabi untuk suatu keperluan.  Saat bertemu Nabi berkata kepada wanita tersebut,

"Apakah engkau bersuami?",

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun