Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pak Jokowi, Bagaimana Caranya Mengembalikan Uang Bantuan Kartu Prakerja?

11 Juli 2020   00:28 Diperbarui: 14 Juli 2020   12:23 2173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta yang tidak memenuhi syarat namun terlanjur menerima biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya (skrinsut dari prakerja.go.id)

Ibarat sudah terlanjur menelan makanan, dipaksa untuk memuntahkannya kembali.

Sungguh malang nasib peserta kartu prakerja. Tak ada angin tak ada hujan, mereka diwajibkan mengembalikan uang bantuan dari pemerintah.

Perpres Baru Mewajibkan Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Mengembalikan Uang Bantuan

Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merevisi Perpres nomor 36 Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres yang baru, presiden Jokowi menambahkan ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan baru yang termuat dalam pasal 31C ayat 1.

Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi (pasal 31C ayat 2).

Selain menuntut peserta yang tidak memenuhi syarat agar mengembalikan uang bantuan yang sudah terlanjur diterima, manajemen pelaksana juga dapat mengajukan pidana terhadap peserta yang terbukti dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi pasal 31D.

Ya mau bagaimana lagi. Sejak awal program presiden Jokowi yang digadang-gadang dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia ini memang penuh masalah. Selain penunjukan mitra pelaksana yang dianggap sarat konflik kepentingan, bentuk pelatihannya juga dinilai tidak sesuai atau tidak tepat dengan kebutuhan para pencari kerja.

Sejak Awal Kartu Prakerja Sudah Bermasalah

Meski begitu, program kartu prakerja yang mulai diluncurkan sejak April lalu langsung laris manis. Jutaan warga yang terkena PHK dan terdampak pandemi Covid-19 mencoba mencari peruntungan dengan mendaftar kartu prakerja.

Sengaja saya katakan "mencari peruntungan" karena proses seleksi dan verifikasi peserta tidak memenuhi asas keadilan sosial. Kartu prakerja dianggap hanya menguntungkan pencari kerja kelas menengah yang punya akses internet cukup kencang.

Setelah mendaftar dan menyelesaikan proses administrasi, calon penerima kartu prakerja harus bisa menjawab berbagai soal kemampuan dasar dalam bentuk pilihan ganda. Mulai dari pengetahuan umum, kewarganegaraan sampai hitung-hitungan matematika. Setelah itu, mereka harus memilih gelombang pelatihan berdasarkan area tertentu.

Setiap Gelombang pelathan mempunyai kuota untuk area dan periode tertentu. Jika gelombang pelatihan yang dipilih kuotanya sudah habis, otomatis calon penerima kartu prakerja tidak dapat bergabung.

Mereka dapat mengikuti seleksi lagi pada periode gelombang berikutnya. Tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang, tapi tetap harus ikut tes motivasi dan kemampuan dasar.

Berdasarkan proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima kartu prakerja ini, aturan baru yang termuat dalam pasal 31C jelas memiliki kelemahan. Apa indikator peserta yang tidak memenuhi syarat?

Biaya Pelatihan Tidak Bisa Dikembalikan

Perpres nomor 76 tahun 2020 tidak menjelaskannya. Begitu pula dengan laman situs kartu prakerja. Secara logika, jika peserta dianggap tidak memenuhi syarat, namun dia terlanjur menerima uang bantuan atau insentif, kesalahan bukan terletak pada pesertanya. Melainkan pada manajemen pelaksananya. Benar kan?

Bagaimana mungkin manajemen pelaksana bisa lalai hingga meloloskan calon penerima kartu prakerja yang ternyata dikemudian hari dianggap tidak memenuhi syarat?

Yang lebih aneh lagi, pemerintah menuntut peserta yang tidak memenuhi syarat ini untuk mengembalikan biaya pelatihan.  Lho, bukankah biaya pelatihan itu berupa uang digital yang tidak pernah tersentuh tangan peserta kartu prakerja?

Sebagaimana kita ketahui, setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani.

Insentif sebesar 1 juta untuk biaya pelatihan itu tidak berupa uang tunai, melainkan voucher atau uang digital yang bisa dibayarkan ke mitra pelaksana untuk mengikuti pelatihan online yang diinginkan. Biaya pelatihan ini juga tidak dapat dicairkan meskipun peserta sudah memilih pelatihan dan masih ada sisa dana pelatihannya.

Sedangkan insentif bulanan sebesar Rp. 2,4 juta selama 4 bulan itu baru bisa dicairkan setelah peserta mengikuti kelas pelatihan online dan mendapat sertifikat pelatihan dari mitra pelaksana.

Menyimak fakta tersebut, ijinkan saya bertanya kepada pemerintah khususnya kepada presiden Jokowi:

Bagaimana cara peserta mengembalikan biaya pelatihan tersebut? Sementara mereka tidak pernah menyentuh dan menikmatinya, dalam arti secara faktual.

Pemerintah mungkin bisa menuntut peserta yang tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan uang insentif bulanan. Tapi, untuk biaya pelatihan yang sudah dirupakan dalam bentuk pelatihan online, jelas sekali sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk meminta peserta mengembalikannya.

Permasalahannya tidak cukup sampai di sini. Perpres nomor 76 tidak mengatur mekanisme pengembalian biaya pelatihan dan atau insentif bagi penerima kartu prakerja. Hanya disebutkan batas waktu pengembaliannya saja, yakni maksimal 60 hari. Selain itu, Perpres terbaru ini juga tidak mengatur bagaimana mekanisme gugatan ganti rugi yang diajukan manajemen pelaksana.

Banyaknya masalah dan kerancuan dalam perpres revisi ini seperti menunjukkan kegagapan pemerintah dalam mengelola kartu prakerja. Di tengah desakan dari banyak pihak agar program ini dihentikan, pemerintah malah menambahkan aturan yang mudah sekali dipatahkan logikanya.

Lebih baik program kartu prakerja disuntik mati saja, dihentikan total. Berapa pun anggaran yang sudah terlanjur dikeluarkan, pemerintah wajib transparan dan menginformasikannya pada masyarakat.

Tak perlu malu mengakui program ini sudah gagal total. Daripada pemerintah harus menanggung malu yang lebih dalam karena menerbitkan aturan baru yang benar-benar sangat aneh dan tidak masuk di akal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun