"Apa kita tidak melakukan aktivitas apa-apa? Kan tidak, kehidupan jalan terus," sambung dia.
Pernyataan Kabaharkam tersebut tentu saja bertolakbelakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93, disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan "dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta." Sementara PSBB adalah salah satu perwujudan dari kekarantinaan kesehatan tersebut.
PSBB Hanya Garang di Dokumen
Akun Koalisi Pejalan Kaki pun menyindir keras lunaknya perhatian dan perlakuan aparat keamanan terhadap massa yang berkerumun di McDonald's Sarinah. Lewat postingan di Instagram, Koalisi Pejalan Kaki mengatakan PSBB hanya garang di dokumen, tapi loyo di pelaksanaan.
Selain kekhawatiran cluster Sarinah, aksi kerumunan massa ini juga menimbulkan tanggapan miring perihal keadilan perlakuan aparat keamanan dalam menertibkan pelaksanaan PSBB. Pasalnya, aparat keamanan hanya tegas menertibkan rakyat kecil yang melanggar peraturan, tapi menghadapi kerumunan massa urban kelas menengah ke atas aparat keamanan tidak mampu mengeluarkan tajinya.
Di Tangerang misalnya, IKEA Alam Sutera tetap buka dan diserbu pengunjung selama masa PSBB. Satpol PP Kota Tangerang baru merespon dan mendatangi supermarket perabot rumah tangga itu setelah video tumpukan pengunjung viral di media sosial. Sesaat setelah disidak Satpol PP, manajemen IKEA Alam Sutera memutuskan untuk menutup toko mereka.
Ketidakadilan penegakan aturan PSBB oleh aparat pemerintah sangat terasa jika membandingkan perlakuan mereka terhadap beberapa kegiatan lain yang bisa mengundang kerumunan massa. Seperti pelarangan salat tarawih berjamaah di masjid-masjid maupun surau-surau kecil.
Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah melalui Kementerian Agama melarang aktivitas keagamaan yang mengundang kerumunan orang banyak di daerah-daerah zona merah pandemi Covid-19. Alhasil, ritual salat tarawih berjamaah di masjid yang biasanya marak dilakukan umat Islam untuk sementara harus ditiadakan.
Lantas, apa bedanya kerumunan massa di McDonald's Sarinah dengan kerumunan jamaah salat tarawih? Keduanya sama-sama mengundang kerumunan massa. Hanya saja menurut pihak kepolisian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya cluster Sarinah sepanjang mereka yang berkumpul di sana menerapkan jaga jarak, pakai masker dan jaga kebersihan.
Jika logika Kabaharkam Polri yang dipakai, seyogyanya salat tarawih di masjid juga diperbolehkan sepanjang jamaah salat tarawih menerapkan protokol kesehatan yang sama. Toh kata Komjen Agus Andrianto,
"Apa kita tidak melakukan aktivitas apa-apa? Kan tidak, kehidupan jalan terus,"
Ya, karena kehidupan (harus) jalan terus, maka kegiatan peribadatan di masjid-masjid, gereja atau tempat ibadah lainnya juga semestinya bisa berjalan kembali. Jangan hanya kerumunan massa di tempat mewah saja yang diperbolehkan.