Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Menunggu Keberanian Kominfo Menutup Forum Pornografi Terbesar di Indonesia

24 Desember 2019   22:40 Diperbarui: 30 Desember 2019   05:24 6313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi streaming film (sumber gambar: unsplash.com/Glenn Carstens-Peters

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengatakan sudah menutup lebih dari 1000 situs layanan streaming film bajakan sepanjang 2019. Salah satu situs yang terkena blokir Kominfo adalah situs streaming film bajakan populer, Indoxxi atau dikenal juga dengan sebutan Layar Kaca 21 (lk21).

Menyusul pemblokiran tersebut, pada laman situs Indoxxi tercantum pengumuman bahwa mereka akan tutup per tanggal 1 Januari 2020.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air," tulis pihak Indoxxi, dikutip Selasa 24 Desember 2019.

Selama ini, Indoxxi dan Kominfo selalu bermain kucing-kucingan. Ketika Kominfo memberlakukan Internet Positif untuk laman yang mengandung pornografi, streaming film ilegal dan konten negatif lain, Indoxxi selalu bisa menghindar. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan beberapa domain sekaligus yang kemudian dialihkan jalurnya ke domain induk.

Streaming Film Bajakan Ditutup Demi Perlindungan Hak Cipta Industri Kreatif

Namun, berkat kerjasama Kominfo dengan asosiasi Video Coalition of Indonesia (VCI), banyak laman milik Indoxxi atau yang terafiliasi dengannya berhasil diblokir. Anggota dari VCI ini termasuk Coalition Againts Piracy atau CAP dari Asosiasi Industri Video Asia (AVIA), APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup VIVA, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV, dan Catchplay.

Untuk sementara, pemberantasan layanan streaming film bajakan memang hanya sebatas pemblokiran di internet. Namun, ke depan Kominfo berjanji akan menggunakan metode lain yang lebih efektif lagi, serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku pembajakan.

"Nanti, kerja sama dengan aparat penegak hukum juga. Ada pula Direktorat Jenderal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Karena ini berkaitan dengan perlindungan hak cipta orang lain," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Bagi pelaku industri kreatif bidang perfilman, langkah Kominfo memblokir situs streaming film ilegal sangat melegakan mereka. Selain demi perlindungan hak cipta, kebijakan pemberantasan ini juga berpeluang meningkatkan pendapatan industri perfilman tanah air.

Studi yang dilakukan oleh Coalition Against Piracy (CAP), mengungkapkan dua pertiga atau 63 persen dari konsumen Indonesia telah mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent.

Selain itu penelitian ini juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun