Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yang Penting Sah, Bukan Sertifikasinya

19 November 2019   21:31 Diperbarui: 19 November 2019   21:48 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi akad nikah (sumber foto: thewedding.id)

Sepertinya ada yang keliru dengan pemahaman masyarakat juga niat pemerintah perihal sertifikasi perkawinan. Dari kabar simpang siur di media sosial, banyak masyarakat yang menganggap sertifikasi perkawinan ini hal yang baru, dan malah akan mempersulit pasangan yang hendak menikah.

Bimbingan Pranikah Sudah Ada Sejak Lama

Padahal program sertifikasi pernikahan ini sudah lama ada. Sejak dua tahun terakhir, pemerintah melalui Kementerian Agama telah memfasilitasi calon pasangan suami istri untuk mengikuti bimbingan pranikah. Bimbingan ini merupakan program revitalisasi dari kursus pranikah yang sudah diselenggarakan beberapa tahun sebelumnya.

Namun, program pembekalan bagi pasangan calon pengantin ini dianggap kurang efektif. Karena itu, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menginginkan program ini dilaksanakan secara masiv dan hukumnya wajib bagi calon pasangan suami istri.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut harus diambil untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia. Karena keluarga adalah bagian dari hulu pembangunan manusia Indonesia. Sementara itu masih banyak kasus yang terjadi di dalam keluarga.

"Apabila hal tersebut tidak ditangani dengan sungguh sungguh bisa menggagalkan upaya membangun generasi masa depan Indonesia yang unggul dan berdaya saing, sebagaimana visi bapak presiden Joko Widodo", kata Muhadjir.

Meskipun hukumnya wajib, sertifikasi pernikahan yang rencananya mulai berlaku mulai tahun 2020 ini akan dibuat fleksibel, tidak memberatkan calon pengantin tetapi efektif. Pola dan waktu penyelenggaraannya bisa dilakukan secara online maupun offline. Setelah mengikuti bimbingan ini, maka calon pengantin akan mendapatkan sertifikat keikutsertaan yang bisa digunakan untuk mengurus pernikahan mereka.

Kontroversi Sertifikasi Perkawinan

Yang jadi masalah dan memicu kontroversi adalah sifat program ini yang hendak diwajibkan bagi setiap calon pengantin. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan program ini tidak dapat dijadikan sesuatu yang wajib hukumnya.

Menurut Ahmad, lebih baik pemerintah menjelaskan manfaat program tersebut dengan sejelas-jelasnya sehingga bisa mendorong masyarakat khususnya calon pengantin untuk mengikuti program bimbingan pranikah. Meski begitu, seandainya pemerintah tetap bersikukuh melaksanakan program ini, Komnas HAM memberi dua syarat:

Pertama, program sertifikasi perkawinan dilakukan sepanjang tidak memberatkan calon pengantin. Kedua, waktu pelaksanaan kelas pranikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dengan calon pengantin.

Rencana sertifikasi pernikahan ini memang masih menyisakan banyak pertanyaan. Pertama tentu saja terkait waktu pelaksanaan bimbingan, sebagaimana yang disyaratkan oleh Komnas HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun