Zakat, tidak seperti sedekah atau infak yang sifatnya anjuran atau sunnah. Zakat itu rukun Islam, kewajiban yang ada aturan dan ukurannya. Islam memberikan aturan khusus untuk zakat. Sehingga, tidak semua bentuk memberikan harta kepada fakir miskin, bisa disebut zakat.Â
Ketentuan umum zakat, dinyatakan dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib r.a, Nabi SAW bersabda,
"Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya" (HR. Abu Daud no: 1575).
Dalam hadis ini, Rasulullah menetapkan adanya nishab dan haul untuk zakat mal. Ini aturan baku yang berlaku bagi setiap umat Islam. Siapapun tidak dibenarkan untuk membayar zakat dengan aturan berdasarkan inisiatif pribadi.
Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Selama seseorang belum memiliki harta satu nishab, tidak ada kewajiban zakat baginya. Karena itu, membayar zakat sebelum nishab, sama dengan membayar zakat sebelum ada sebabnya.
Para ulama menganalogikan ini seperti orang shalat sebelum masuk waktu. Untuk itulah para ulama sepakat tidak boleh membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab.
Menurut Quraish Shihab dalam buku Lentera Hati (Mizan, 1994), perintah berzakat seperti yang termaktub dalam beberapa ayat Al Quran mengandung 4 hal penting:
- Pertama, zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah sehingga tidak terjadi kecurangan. Baik dalam perhitungan, pemilihan dan pembagiannya.
- Kedua, setiap muslim yang memiliki harta dan sudah mencapai nishab-nya harus bergegas dalam membayar zakat. Maksudnya, tidak menunda-nunda hingga waktunya berlalu.
- Ketiga, mempermudah jalannya penerimaan zakat. Kalau perlu dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pamer kemiskinan dan tidak pula membuat malu orang yang menerima zakat.
- Keempat, mereka yang melakukan petunjuk pelaksanaan zakat seperti ini adalah seorang yang agung lagi bijaksana.
Dengan demikian, barulah dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam arti "menyucikan" dan "mengembangkan" jiwa serta harta benda dari pelaku kewajiban ini.
Hukum membayar zakat secara online
Seiring perkembangan jaman, pelaksanaan syariat agama, termasuk membayar zakat mulai mengalami perubahan pelaksanaannya. Bukan dalam arti mengubah rukun atau syarat sah-nya zakat. Melainkan sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman dengan segala macam penemuan teknologinya.
Dulu, kita harus pergi ke masjid atau tempat Lembaga Penyalur Zakat (amil zakat) jika ingin membayar zakat. Saat menyerahkannya juga disertai dengan ijab qabul. Maksudnya orang yang membayar zakat (muzakki) menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat (mustahik) bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.