Kokok ayam jantan yang terdengar di kejauhan mengiringi detak jarum jam. Dini hari itu waktu sudah menunjukkan pukul 02.30. Kami, petugas KPPS 044 Polehan, Blimbing, Kota Malang baru saja selesai melakukan rekapitulasi seluruh perhitungan surat suara. Wajah-wajah lega tampak memancar dari setiap anggota KPPS, termasuk Satuan Linmas, Panwas dan beberapa saksi yang setia mengawal proses perhitungan suara ini.
Tapi, tugas belum selesai. Kami masih harus menyetorkan hasil rekapitulasi itu di tingkat PPS Kelurahan. Apabila disana ditemukan kesalahan perhitungan, bisa dipastikan kami harus menghabiskan waktu berapa jam lagi di kantor Kelurahan.
Setelah masing-masing saksi dan panwas mendapatkan salinan formulir Model C1 yang sudah ditandatangani, kami lantas berangkat menuju kantor Kelurahan yang jaraknya lumayan jauh. Kotak-kotak suara kami angkut dengan berboncengan sepeda motor.
Saat melewati satu TPS yang masih berada dalam satu kompleks, iseng kami berhenti sejenak untuk melihat progres kerja mereka. Ternyata di TPS 045 itu, masih berlangsung perhitungan suara untuk DPRD Kota!
Mungkin banyak masyarakat yang bertanya-tanya, mengapa pada Pemilu kali ini proses perhitungan suaranya memakan waktu begitu lama? Bukankah semestinya bisa cepat selesai?
Banyak Formulir yang Harus Diisi dan Ditandatangani
Pemilu 2019 adalah pemilu serentak dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah pesta demokrasi Indonesia. Karena serentak itu, ada 5 surat suara yang diberikan pada masyarakat.
Satu surat suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, dan 4 surat suara untuk memilih anggota legislatif. Jadi, ada begitu banyak formulir yang harus diisi dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan yang bisa berujung hasil perhitungan suara yang berbeda.
Sebagai gambaran, untuk formulir Model C1- DPR RI saja, ada sekitar lima lembar halaman yang masing-masing halaman harus ditandatangani semua anggota KPPS dan para saksi. Banyaknya halaman tergantung dari banyaknya caleg yang terdaftar dalam surat suara.
Formulir ini kemudian harus dibuatkan salinannya sebanyak minimal 4, yaitu 2 untuk PPS Kelurahan, satu untuk Panwas, satu untuk arsip KPPS. Sisanya tergantung jumlah saksi parpol yang hadir. Semakin banyak saksi parpol yang hadir dan menyerahkan surat mandat, semakin bertambah banyak pula salinan yang harus dibuat.
Itu baru C1-DPR, belum lagi C1-DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota yang jumlah lembar halamannya juga sama banyaknya. Masih ada pula beberapa formulir lain yang harus ditandatangani setiap halaman dan dibuatkan salinannya beberapa kali.