Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ahmad Dhani Itu Tahanan Politik atau Tahanan Biasa Saja Sih?

7 Februari 2019   21:18 Diperbarui: 8 Februari 2019   08:12 1489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: merdeka.com

Saat menghadiri sidang perdana kasus ucapan "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/02), musisi Ahmad Dhani terlihat mengenakan kaos hitam bertuliskan Tahanan Politik. 

Ini adalah sidang kedua yang dijalani Ahmad Dhani setelah sebelumnya dia diputus bersalah dalam kasus "cuitan di twitter" oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ahir bulan Januari lalu.

Dalam persidangan di Surabaya kali ini, Jaksa Penuntut menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Jaksa, Ahmad Dhani telah dengan sengaja membuat informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy, Kamis (7/2). Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata 'idiot' dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.

Dengan memakai kaos hitam bertuliskan Tahanan Politik, Ahmad Dhani secara tersirat ingin menunjukkan pada masyarakat bahwa dirinya bukan tahanan biasa. Ahmad Dhani ingin menunjukkan dia adalah korban politik dari rejim yang berkuasa sekarang.

Senada dengan Ahmad Dhani, juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Miftah N Sabri mengatakan meski Ahmad Dhani sedang terjerat hukum, keberadaannya sebagai salah satu juru kampanye BPN tidak berubah. Ahmad Dhani tidak dipecat seperti Ratna Sarumpaet.

"Kami anggap dia tahanan politik. Dhani maju terus di BPN," ucapnya saat ditemui Tempo di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 30 Januari 2019.

Menilik dua kasus yang didakwakan kepada Ahmad Dhani, apakah benar status hukum atau status tahanan Ahmad Dhani itu adalah Tahanan Politik sebagaimana yang ingin dia perlihatkan pada publik?

KBBI mengatakan, Tahanan Politik adalah orang yang ditahan karena alasan politik. Sementara itu, mengutip penjelasan dari Wikipedia, Tahanan Politik atau sering disingkat Tapol adalah seseorang yang ditahan karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara. Tahanan politik juga dapat ditahan karena tindakanya yang dianggap berlawanan dengan garis-garis pemikiran dan kebijakan pemerintah.

Istilah Tahanan Politik yang diakronimkan menjadi Tapol ini populer atau mulai muncul pada era Orde Baru. Meskipun kata "Politik" itu maknanya luas, dan istilah "Tapol" mencakup kasus "politik" yang luas pula, rezim orde baru seperti sengaja menempelkan istilah ini khusus pada tahanan yang tersangkut kasus G30S/PKI. 

Sementara untuk tahanan politik lain yang kasusnya tidak tersangkut G30S/PKI cukup disebut "Tahanan" dengan ditambahkan keterangan kasus politiknya. Seperti "Tahanan kasus TimTim", "Tahanan kasus Tanjung Priok" dan lain-lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun