Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Siap-siap, BPJS Kesehatan Tidak Lagi Gratis 100 Persen

19 Januari 2019   13:33 Diperbarui: 21 Januari 2019   08:31 3312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah

Masyarakat harus bersiap membayar tambahan biaya rawat jalan dan rawat inap meskipun sudah memakai manfaat BPJS Kesehatan. Melalui Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta BPJS kesehatan akan diwajibkan membayar urun biaya dengan besaran yang bervariasi. BPJS Kesehatan tak lagi gratis 100 persen.

Meski Permenkes itu sudah diteken per tanggal 17 Desember 2018, kapan berlakunya masih belum bisa ditentukan. "Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019) dikutip dari Bisnis.com.

Urun biaya merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan. Pengenaan urun biaya ini dikarenakan ada potensi penyalahgunaan pada beberapa pelayanan dan tindakan medis tertentu. 

"Urun biaya dikenakan pada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arief dalam kesempatan yang sama.

Penyalahgunaan yang dimaksud contohnya adalah tindakan sectio caesarea (melahirkan secara caesar) yang tidak sesuai indikasi medis namun pasien memintanya agar bisa melahirkan anak pada tanggal tertentu.

Hingga saat ini BPJS Kesehatan belum bisa merinci jenis tindakan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Daftar tindakan medis tersebut masih akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari beberapa pemangku kepentingan yang bekerja merumuskan daftar tindakan medis yang berpotensi disalahgunakan.

Meski begitu, skema umum nilai urun biaya sudah bisa diketahui publik. Sesuai dengan Permenkes nomor 51/2018 pasal 3 ayat (1), berikut rincian nilai urun biaya BPJS Kesehatan:

Rawat Jalan

a. Urun biaya Rp 10.000 setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama.

b. Urun biaya Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan ke rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.

c. Urun biaya itu dipatok maksimal Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun