Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ada yang Aneh dengan Remisi 77 Bulan dan Pembebasan Robert Tantular

22 Desember 2018   16:22 Diperbarui: 22 Desember 2018   19:51 5111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Robert Tantular (detik.com/Agung Pambudhy)

Apakah kelakuan Robert Tantular begitu baiknya, begitu istimewanya sehingga dia layak mendapat remisi sebanyak itu? Atau ada hal lainnya yang membuat Robert Tantular bisa mendapatkan perlakuan khusus semacam ini?

Pembebasan Robert Tantular, meski dengan bersyarat sangat melukai hati rakyat Indonesia. Di saat KPK tengah gencar memberantas korupsi dan berhasil melakukan banyak operasi tangkap tangan, pembebasan bersyarat Robert Tantular seolah menjadi paradoks dari kampanye pemberantasan korupsi.

Berita bebasnya Robert Tantular juga seakan "membawa angin segar" bagi para koruptor di Indonesia. Mereka akan melihat betapa lemahnya penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Semakin besar hasil korupsinya, ternyata semakin besar pula remisi yang didapatkan.

Hal semacam ini tentunya tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Masyarakat akan menilai pemerintah sudah gagal dalam memberikan kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi. Banyak koruptor yang ditangkap, tapi jika ujung-ujungnya dia mendapat remisi dan pembebasan bersyarat, penangkapan mereka seolah hanya semacam pemanis di bibir pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun