2. Rasa aman
3. Keadilan
4. Tidak diskriminatif, dan
5. Kepastian hukum
Kehadiran PP nomor 43 tahun 2018 setidaknya memberi tantangan tersendiri bagi LPSK terkait upaya mereka dalam memberikan perlindungan yang optimal terhadap saksi dan korban, khususnya dalam tindak pidana korupsi.
Mungkin banyak masyarakat yang bertanya-tanya, meskipun mendapat hadiah Rp. 200 juta, rasanya percuma jika mereka tidak memperoleh perlindungan yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman selama proses peradilan dari kasus yang mereka laporkan tersebut.
LPSK semestinya bisa mengambil tindakan nyata terkait permasalahan ini. LPSK bisa mulai mengkampanyekan informasi perlindungan terhadap para pelapor korupsi. Bahwasanya, ya, setiap pelapor akan memperoleh hak perlindungan hukum yang dijamin oleh pemerintah yang mekanismenya sudah diatur melalui UU nomor 13 tahun 2006 dan PP nomor 43 tahun 2018.
Bagaimana pelaksanaan perlindungan itu dilakukan, LPSK dan penegak hukum yang akan mengaturnya. Tentunya hal ini atas sepengetahuan dan persetujuan dari pihak saksi dan korban.
LPSK sendiri dapat memberikan perlindungan awal bagi saksi dan/atau korban selama 6 bulan. Setelah itu akan dievaluasi kembali, apakah ancaman masih ada dan perlindungan atau bantuan LPSK tetap dibutuhkan.
Dengan adanya informasi yang jelas dari pihak LPSK selaku lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban, masyarakat tak akan lagi diliputi keraguan saat hendak melaporkan kasus korupsi. Tak hanya lantaran hadiah yang dijanjikan pemerintah, lebih dari itu, masyarakat juga akan merasa terjamin keamanan dan perlindungan terhadap diri pribadi maupun keluarga mereka.