Saya tidak tahu, mengapa banyak orang yang keliru mengartikan dan menafsirkan isi MoU Task Force AFC. Bahkan orang-orang sekelas Djamal Aziz, La Nyalla Matalitti, Ian Situmorang hingga rekan-rekan kompasianer yang kemampuan bahasa inggrisnya mungkin tidak perlu saya ragukan lagi. Dalam tulisan ini, saya hanya mencoba menterjemahkan versi inggris dari MoU Task Force AFC tersebut, sekaligus menginterpretasi beberapa bagian yang mungkin masih terasa ambigu dan memerlukan penjelasan lebih detil.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MOU
Antara PSSI, ISL dan KPSI
Perjanjian ini buat dan disepakati oleh dan antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia setelah ini disebut PSSI; Indonesia Super League, setelah ini disebut ISL; dan Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia, setelah ini disebut KPSI.
PEMBUKAAN
• PSSI adalah satu-satunya saosiasi sepakbola nasional yang memiliki otoritas untuk mengatur seluruh aktifitas persepakbolaan atau kompetisi di Indonesia (art.3 par. 4 Statuta PSSI).
• ISL adalah Liga sepakbola profesional yang pada saat ini tidak berada dalam jurisdiksi PSSI
• KPSI adalah badan yang mewakili suara dari sekumpulan anggota-anggota PSSI
• PSSI, ISL, dan KPSI meyakini sesuai dengan kewajiban statuta untuk tetap dalam posisi netral di bidang politik, untuk memajukan sikap pertemanan diantara klub-klub anggota, Ofisial dan pemain. Dan juga untuk memajukan prinsip fair play termasuk prinsip kesetiaan, integritas dan keolahragaan.
• PSSI, ISL dan KPSI menyetujui untuk mengadakan perjanjian ini atas dasar menjaga integritas sepakbola Indonesia dan di saat yang sama memastikan pengembangan dan kelangsungan sepakbola itu sendiri.
OBJEKTIFAS
Tujuan dari MoU ini adalah untuk mengidentitaskan secara gamblang tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait dengan tujuan yang sebelumnya sudah disebutkan yaitu perlindungan sepakbola di Indonesia.
KEWAJIBAN
Pihak-pihak harus menghormati untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dibawah ini:
1. Empat anggota Komite Eksekutif yang dikeluarkan
PSSI setuju untuk mengembalikan hak-hak empat anggota-anggota Komite Eksekutif yang dikeluarkan, masing-masing; La Nyalla Mahmud Mattalitti, Roberto Rour, Erwin Dwi Budiawan dan Tony Aprilani. Meskipun demikian, prosedur pelaksanaan pengembalian hak tersebut akan dilakukan oleh Komite Gabungan PSSI
2. Status ISL