Kegiatan Utama Pelabuhan Peti Kemas yang dioperasikan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dimulai dari bongkar muat container, transfer peti kemas, penumpukan container di yard, sampai pada aktivitas ekspor/impor di gate. Ayunan crane-crane raksasa yang memindahkan peti kemas dari tempat satu ke tempat yang lain adalah pemandangan sehari-hari di sana.
Selayaknya, skema pekerjaan terstruktur dengan baik sesuai standar, tak terkecuali kelayakan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM). Terbersit kagum melihat para pekerja bisa bekerja-sama menyelesaikan pekerjaan besar seperti ini dengan semangat yang luar biasa.
Di balik hiruk-pikuknya bongkar-muat barang di Pelabuhan Peti Kemas, terselip cerita para pekerja yang membanting tulang demi keberlangsungan hidup keluarganya di sini. Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja JICT (SP JICT).
Sebuah Kisah di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok
Tak dapat dipungkiri, bahwa Tanjung Priok merupakan pelabuhan tersibuk nomor satu di Indonesia. Posisinya yang sangat strategis merupakan simbol kedaulatan dan bangsa, tak hanya sebagai gerbang ekonomi, namun sebagai simbol kehormatan politik bangsa ini. Itulah sebabnya setelah proklamasi Indonesia, pemerintah sesegera mungkin mengambil alih pengelolaan pelabuhan ini.
Pada tahun 1999, dimana ketika itu Indonesia tengah dirundung krisis moneter, pemerintah terpaksa melakukan privatisasi terhadap PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holding (HPH) Hongkong dengan masa kontrak 20 tahun hingga 2019. Ini berarti tahun ini masa kontrak tersebut harusnya sudah berakhir, sehingga JICT pun bisa kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan bisa diolah secara mandiri oleh anak bangsa sendiri.
SP JICT sebagai pihak yang paling keras menolak perpanjangan kontrak JICT dengan HPH telah melakukan berbagai upaya pendekatan secara persuasif ke parlemen, bahkan sampai menggelar aksi turun ke jalan untuk menyuarakan jeritan di hati para pekerja. Para pekerja amat berharap perpanjangan kontrak JICT dengan HPH bisa dibatalkan.
Perjuangan yang didasari niat mulia untuk mengembalikan kedaulatan Indonesia secara maritim ini ternyata tak mudah. Selalu ada saja pihak-pihak yang memandang sinis bahkan menuduh perjuangan SP JICT dilatarbelakangi niat negatif, bahkan mereka sempat dituduh sebagai musuh negara oleh oknum yang tak senang dengan aksi mereka.
Dari sini, timbul kecurigaan bahwa ada indikasi pengerahan kekuatan untuk menyerang siapa saja yang dianggap mengganggu kepentingan asing dalam kasus JICT dan TPK Koja.