Mohon tunggu...
Pri Camelia
Pri Camelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Marissa J

Menjadi yang terdepan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Data Forgery

23 Juni 2021   20:30 Diperbarui: 23 Juni 2021   20:33 3622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Makalah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

disusun oleh :

Hayatun Aulia S           12182448

Hanna Khofiyah          12181853

Pri Camelia M.J            12183835

Dinda Amelia                12182504

Putri Eka Hidayanti   12182461



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada era saat ini dengan cepatnya laju teknologi menyebabkan kurang amannya bagi data pribadi kita. hal yang sangat diperlukan adalah masalah keamanan didalam dunia maya. Karena kurangnya keamanan bisa menyebabkan data-data dan sitem yang ada di interneet dicuri oleh orang lain. data maupun sistem yang sudah terakses diinternet dapat dengan mudah dicuri. Kasus ini termasuk kedalam kejahatan dunia maya atau disebut cybercrime.


Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah prilaku ilegal yang dilakukan 0leh individu atau kelompok orang yang menyerang sebuah sistem keamanan komputer atau data-data yang terdapat didalam komputer. Kemampuan seorang pelaku dalam bidang teknologi pun berbeda-beda didalam jenis kejahatan ini.


faktor pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah faktor politik yang biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang pesaingggg atau lawannya tersebut. Potensi yang tidak dimaksimalka bagi manusia dapat mempengaruhi pikiran mereka untuk melakukan kejahatan cyber ini.



BAB II

LANDASAN TEORI


A. Definisi Cyber Crime

Cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamana jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Profesionalisme pelayanan dalam pemberian informasi kepada pelanggan dengan baik dan benar, agar pelanggan tidak kecewa. Dalam mengikuti era globalisasi dizaman sekarang, sesorang profesionalisme saat memberikan informasi tentunya harus sesuai denga fakta atau kenyataan. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul dengan seiring berjalannya perkembangan terknologi informasi yang begitu cepat.

Menurut Eoghan Casey didalam (Antoni:2018) "Cybercrime is used throught this text o refer any crime that involves computer and network including crimes that do not reply heavily on computer", pada dasarnya cybercrime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan informasi itu kepada pihak lainnya. Komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2010:10) ada 2 komputer crime:

  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian ataupun penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis kekayaan atau pelayanan.
  2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri,  seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. pada dasarnya cybercrime meliputi tindak  pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

B. Jenis Cybercrime

  1. Unauthorized Access To Computer System And Service
  2. Illegal Content
  3. Data Forgery
  4. Cyber Espionage
  5. Cyber Sabotase And Extortion
  6. Offense Against Intellectual Property
  7. Infrengments Of Privacy

C. Karakteristik Cybercrime

  1. Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintasi batas negara.

D. Definisi Cyberlaw

Hukuman pada prinsipnya merupakan pengaturan pada sikap tindakan seseorang dan masyarakat dimana akan adanya sanksi bagi yang melanggar. Menurut Sitompul (2012:39) Cyberlaw dibutuhkan untuk sebagai berikut :

  1. Masyarakat yang ada didunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
  2. Meskipun terjadinya dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dapat mempengaruhi dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukuman yang dilakukan di dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lngkupnya meliputi  setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang diawali pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau nyata.

E. Tujuan Cyberlaw

Tujuan dari dibentuknya Cyberlaw sendiri menurut Sunarto (200:42) ialah :

  1. Melindungi data pribadi
  2. Menjamin kepastia hukum, dan
  3. Mengatur tindak pidana cybercrime

F. Ruang Lingkup Cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, The Law Of Internet mengingatkan tentanng ruang ligkup dari cyberlaw diantranya:

  1. Hak Cipta (Copy Right).
  2. Hak Merk (Trademark).
  3. Pencemaran Nama Baik (Defamation).
  4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access).
  6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, Domain Name.
  7. Kenyamanan Individu (Privacy).
  8. Isu Prosedural (Yuridiksi Pembuktian Penyidikan), transaksi elektronik dan digital ponografi.

BAB III

PEMBAHASAN


A. Definisi Data Forgery.

Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting yang ada di interner. Kejahatan ini biasanya dilakukan terhadap insitusi atau lembaga yang memiliki dokumen penting disitus websitenya. Data forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disaari maupun tidak oleh pemilik data tersebut.

Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen e-commerce denga seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

B. Motif Data Forgery

  1. Kasus data forgery pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank).

Motifnya : Si pelaku menyalin tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh asabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas korban.

2. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakartas.

Motifnya : Penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.

3. E-mail Pishing

Motifnya : Mengirimkan sebuah e-mail pishing yang bertujuan untuk mecuri data-data rahasia tentang akun kita. E-mail seperti ini harus diwaspadai dengan cara tidak mengindahkan data menuruti perintah-perintah su hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat e-mail dari si pengirim e-mail pishing tersebut.


C. Penyebab Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya Data Forgery ialah sebagai berikut :

  1. Faktor Politik

faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.

2. Faktor Ekonomi

Karena latar belakang ekonomi, orang bisa melakukan apa saja apalagi dengan kecanggihan duni cyber. kejahatan semakin mudah dilakukan dengan dasar kemampuan dalam penggunaan komputer saja.

3. Faktor Sosial Budaya

Berbagai aspek-aspek faktor sosial budaya, yaitu sebagai berikut:

  • Kemampuan Teknologi Informasi.

Karena teknologi sekarag semakin canggih dan mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi dan mendorong mmereka meakukan eksperimen.

  • Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga merek melakukan kejahatan cyber.

  • Komunitas.

Untuk menunjukan kelebihan mereka dan ingin dipandang oleh orang lain atau disebut hebat dan pada akhir nya tanpa disadari mereka telah menyimpang dari peraturan ITE.


D. Penanggulangan Data Forgery

1. Verify Your Account

jika kita verifikasi dan diminta menyebutkan username, password/kata sandi dan data yang lainnya. jangan sampai anda memberikan reaksi timbal balik, karena perlu diingat kata sandi itu bersifat pribadi(rahasia) yang tidak boleh diketahui atau diberikan kepada siapapu.  Namun kalau anda mendaftarkan akun disuatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam lakukan saja, karena secara mekanismen umum seperti begitu.

2. If you don't respond within 48 hours, you account will be closed

"Apabila anda tidak menanggaoi dalam 48 jam, maka akun yang anda miliki akan hilang". Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Kita harus waspada pada tuisantersebut, karena hal itu hanya pemberitaan yang dapat membuat pembaca menjadi semakin panik.

3. Valued Customer

Karena email pashig biasanya targetnya menggunakan orang random, maka email tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. tetapi, suatu saat nama kita yang akan digunakan langsung. Maka dari itu harus selalu berhati-hati. Dan biasanya saat kita aktif di forum komunitas tertentu kebocoran nama akan terjadi.

4. Clink the Link Below to gain access to your account

Cara lain yan biasa digunakan oleh hacker yaitu dengan menampilkan URL. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitive itu patut diwaspadai. Misalnya halama loginyahoo mail. Disana anda akan disuruh memaukan username dan password e-mail anda.

yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-mail yang berkeliara di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti yang kita tahu password atau kata sandi merupakan bagian dari beberapa karakter yang berupa kombinasi  dari huruf, angka, ataupun string, untuk melindungi dokumen penting atau rahasia. Anda bisa bayangkan jika password e-mail anda jebol, yang terjadi adalah seluruh data-data anda akan dapat diketahui, termasuk password akun internet banking anda yang verifikasinya bisa masuk melalui e-mail. Maka uang anda akan habis dicuri.


E. Dasar Hukum Tentang Data Forgery

Adapun dasar hukum tentang data forgery yaitu tercantum sebagai berikut:

Pasal 30

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapundengan tujuan untuk memperoleh informaasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun baik itu melanggar , menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 35

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakuka manipulasi, penciptaan, perubahan, penghasilan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggp seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46 

  1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2). Dipidana dengan pidana penjara paling lam 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3). Ditindak pid paling lam 8 tahun penjara dan dikenakan sanksi atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapa ratus juta rupiah).

Pasal 51

  1. Setiap orang yang memenuhi unsue sebagaimana dimaksud dalam pasal 35. Dipidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun dan atau denda paling banyakn 12.000.000.000,00 (dua belas miliyar rupiah).

BAB IV

PENUTUP


A. Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, dapt disimpulkn bahwa data forgery yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan internet. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya dn sangat merugikn bagi banyak orang.

Kejahata data forgery ini lebih ditunjukan untuk prmalsuan dan pencurian data maupun dokumen penting baik di instantsi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Kejahatan data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara luar maupun dalam egeri. Semakin sering tindakan kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan teknologi membuat para kalangan menjadi resah.

B. Saran

Berkaitan dengan data forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Verifikasi akun yang kita punya secara hati-hati.
  2. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih hati-hati.
  3. Update username dan password secara berkala.
  4. Rahasiakan password/kata sandi kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun