Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Usir Mengusi Duta Besar, Ujung dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Un

7 Maret 2017   14:28 Diperbarui: 7 Maret 2017   14:40 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Malaysia tidak terima tudingan Duta Besar Korea Utara. Source: Blogger

Semenjak terjadinya insiden pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin 13 Februari 2017 kini meruncing ke arah tuding menuding dan usir mengusir antara kedua negara Korea Utara dan Malaysia. 

Kasus ini mulai memanas semenjak Malaysia menolak untuk menyerahkan jenazah Kim Jong Nam ke pihak otoritas Korea Utara. Alhasil Korea Utara melalui perwakilan duta besar di Malaysia Kang Chol memberikan pernyataan keras untuk mengecam pihak Malaysia yang melakukan otopsi tanpa persetujuan pihak Korea Utara. 

Sehingga saat pihak Malaysia melakukan otopsi jasat Kim Jong Nam yang merupakan saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un ini dituding telah bersekongkol dengan musuh yang dapat membahayakan pihak Korea Utara. Dari hasil laporan otopsi toksikologi Malaysia menemukan ada zat pelumpuh saraf yang sangat beracun berjenis VX dari mata dan wajah Kim Jong Nam. 

Pengusiran Duta Besar Perwakilan Negara Masing-masing

Dalam menangani kasus kematian kakak tiri Kim Jong Un ini pihak Malaysia menegaskan bahwa pemerintah dan jajarannya telah melakukan prosedur hukum yang sangat transparan dan menindak secara tegas terhadap pelaku-pelaku yang terindikasi terlibat. Tidak terima dengan tudingan duta besar Korea Utara Kang Chol, pemerintah malaysia melakukan pengusiran dengan status persona non grata atau dengan kata lain orang yang tidak diinginkan hadir di suatu negara. 

Dikarenakan tidak adanya itikad baik untuk meminta maaf atas tudingan yang dilontarkan kepada kepada pihak Malaysia, Duta Besar Kang Chol diberikan waktu 48 jam untuk meninggalkan malaysia terhitung sejak 4 Maret 2017 pukul 18.00 waktu setempat. Namun ternyata ketegangan tidak berhenti disini, rupanya  Duta Besar Malaysia di Pyongyang Mohammad Nizan ditetapkan dengan persona non grata dan diminta untuk meninggalkan Korea Utara terhitung sejak 10.00 pagi waktu setempat.

Tentunya Pengusiran kedua duta besar Kang Chol dan Mohammad Nizan ini akan merusak hubungan bilateral antara Korea Utara dan Malaysia yang merupakan buntut dari kematian Kim Jong Nam yang masih dalam penyelidikan. 

Referensi

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun