Ditengah polemik persiapan aksi damai 2 Desember yang akan dilakukan hari Jumat ini, situs imam besar front pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terkena imbasnya. Dianggap mengandung banyak muatan artikel yang dapat menimbulkan keresahan, seperti konten bersifat provokasi, SARA atau ancaman, situs habibrizieq.com kembali diblokir.Â
Pertimbangan pemblokiran ini diajukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang menyatakan situs ini sudah diblokir sejak 26 November. Kemenkominfo sudah meminta semua penyelenggara jasa internet (PJI/ISP) untuk memblokir website habib rizieq tersebut, meskipun masih banyak PJI yang belum melakukan pemblokiran.Â
Dikutip dari Okezone, Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza membenarkan bahwa situs yang diblokir itu adalah situs habibrizieq.com. Pihak kementrian sedang melakukan koordinasi dan penyampaian penyelenggara ISP untuk melaksanakan dalam waktu yang cepat.Â
Saat pengunjung umum mencoba mengakses situs tersebut, akan ada tanda 'internet positif' dan keterangan peraturan Menteri Kominfo No 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.Â
Pemblokiran Situs Habib Rizieq sebenarnya bukanlah untuk pertama kalinya, karena tercatat pada 27 November 2016 situs website habibrizieq.com pernah diblokir karena pernah dilaporkan oleh beberapa lembaga sebagai konten meresahkan. Atas dasar laporan itulah yang membuat Kominfo bersama kepolisian mengajukan agar website Habib Rizieq untuk ditutup.Â
Tapi bukannya penutupan website seperti ini masuk salah satu bentuk penghambatan hak bersuara dan mengeluarkan pendapat. Entahlah, sampai saat  ini dari pihak Habib Rizieq masih belum ada yang menanggapi.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI