Pada 29 November 2000, Parlemen Belanda meresmikan undang-undang yang melegalkan Euthanasia. Euthanasia dalam istilah kedokteran adalah tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Dalam kata lain adalah mendukung seseorang untuk mengakhiri hidupnya. Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan praktik Euthanasia.
Berbicara praktik Euthanasia ini selalu meninggalkan kontroversi di seluruh dunia. Memaknai Euthanasia dengan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja tanpa usaha untuk memperpanjang hidup pasien tentu akan memicu perdebatan. Karena disatu sisi Euthanasia dipercaya dapat mengurangi penderitaan dan rasa sakit seseorang yang dianggap akan segera meninggal. Dalam dunia medis, praktik Euthanasia menjadi dua, aktif dan pasif. Euthanasia aktif disini melakukan upaya untuk mempercepat kematian seperti pencabutan alat penompang hidup yang digunakan pasien atau bahkan menyuntikan serum berbahaya. Euthanasia pasif disini berarti tidak ada upaya tersendiri seperti membiarkan pasien yang sudah hampir sekarat untuk menemui ajalnya.
Banyak orang yang mendukung praktik Euthanasia dikarenakan berbagai faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi. Beberapa keluarga pasien merasa berat dengan segala biaya tenaga medis maupun obat-obatan untuk pasien,maka praktik Euthanasia ini dinggap pilihan yang tepat untuk mengurangi penderitaan pasien. Mereka melihat Euthanias sebagai bentuk kematian baik tidak menimbulkan rasa sakit. Â Tetapi disisi lain keputusan parlemen Belanda banyak dihujat oleh Vatikan karena dengan melegalkan Euthanasia ini berarti mencoreng harga diri manusia karena terdapat banyak pertanyaan-pertanyaan moral yang amat serius nantinya yang akan dihadapi dokter-dokter di Belanda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H