Buat teman-teman yang pernah ke Korea atau penggemar budaya Korea pasti sudah akrab dengan makanan Gurita Hidup yang dijual di Korea Selatan. Makanan yang memiliki nama aseli Sannakji ini bukan pertama kali menjadi pembincangan publik. Cara memakan makanan ini terbilanga cukup ekstrim karena biasanya orang menyantap makanan ini secara mentah-mentah tanpa ada olahan tertentu.Â
Biasanya orang-orang memakan Gurrita hidup dengan menyedotnya secara langsung atau dipotong-potong dan dibumbui kecap asin. Sannakji banyak dijual di Seoul dan menjadi atraksi tersendiri untuk para pengunjung asing yang mengunjungi negara gingseng tersebut.Â
Namun, menyantap Gurita Hidup akan menjadi perlanggaran hukum di Korea. Banyak korban berjatuhan setelah menyantap gurita hidup ini. Dilihat dari segi kesehatan, tentakel gurita ini bisa menempel ditenggorokan apalagi kondisi gurita tersebut masih hidup.Â
Saat tentakel ini menempel akan sulit terlepas dan banyak membuat orang tersendak hingga tidak bisa bernafas. Larangan ini juga muncul atas pengajuan aktivis pecinta hewan PETA yang merasa tindakan menyantap Gurita hidup-hidup adalah bentuk tindakan tidak manusiawi. Apalagi melihat Gurita menggeliat kesakitan diatas piring yang membuat seakan orang yang memakannya sangat sadis.Â
Kata pakar Cephalopoda, Dr Jennifer Mather dari PETA Menyantap Gurita Hidu (Sannakji) adalah salah satu bentuk kegiatan menyakitkan hewan. Apalagi saat badan binatang itu dipotong sedikit demi sedikit, itu akan menjadi kegiatan yang kejam dan sadis menurutnya.Â
Hal inilah yang menggerakkan PETA membuat seruan kepada sebagian negara khususnya juga pemerintah AS untuk membuat undang-undang yang melarang hewan disajikan dalam keadaan hidup atau disajikan dengan cara memotongnya dengan sadis. Aksi ini juga mendapat dukungan banyak dari masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H