Kasus ini datang dari pasangan sepasang kekasih di negara bagian Georgia, Amerika Serikat yang mengajukan gugatan ke pengadilan akibat sertifikat kelahiran anak perempuannya ditolak untuk diterbitkan. Departemen Kesehatan Publik Georgia menolak karena sesuai dengan hukum negara, sang anak perlu ditambahkan nama keluarga baik dari pihak ayah atau ibunya untuk kelahiran awalnya.Â
Namun ternyata dibalik itu semua nama anak dari pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk ini tidak kalah sensasional. Pasangan yang tidak menikah itu menamai anaknya Zaly Kha Graceful Lorraina Allah. Ya benar ada kata Allah diakhiran nama tersebut.Â
Pasangan itu mengatakan alasan menamai anaknya dengan kata "Allah" karena nama tersebut sangat mulia. Entah disadari atau tidak, pasangan ini seharusnya mengetahui kalau Allah dalam bahasa Arab adalah Tuhan. Karena bukan gabungan nama kedua orang tuanya, nama anak perempuan berusia 22 bulan ini ditolak pihak berwenang.Â
Merasa tidak terima dengan pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah, Bilal walk melakukan gugatan didukung oleh The American Civil Liberties Union (ACLU). Pihak ACLU menilai bahwa penolakan negara untuk memberikan keinginan keluarga adalah contoh konstitusonal yang melampau batas pemerintah. Pasalnya, pemberian nama anak adalah hak dari orang tua, tidak seharusnya dicampur oleh pejabat negara.Â
Bagimana menurut Kompasianers dengan kasus anak yang bernama "Allah" ini?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H