Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Alasan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

8 Mei 2017   18:51 Diperbarui: 8 Mei 2017   19:01 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustri HTI. Source: Hizbut Tahrir Indonesia

Hari ini Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memutuskan mengambil langkah tegas untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Nama HTI belakangan ini memicu kontroversi karena dinilai telah berbenturan dengan nilai Pancasila. Dalam konferensi pers, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia. Alasan pembubaran ini terindikasi kuat karena bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. 

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan setiap warga negara berhak membentuk organisasi namun harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI. HTI sendiri tidak terdaftar dalam Kemendagri namun terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkan ideologi Pancasila. Namun terakhir beredar bahwa ormas ini menunjukan anti-Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkan-nya. 

Belakangan ini banyak tersebar serangkaian kegiatan 'International Khilafah Forum 1438 H' di Gedung Balai Sudirman dimana acara tersebut bertemakan 'Khilafah Kewajiba Syar'i Jalan Kebangkitan Umat'. Kata Khilafah ini dinilai menjadi momok untuk polisi di tengah-tengah isu kebangkita gerakan umat Islam.  

Referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun