Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alasan Denmark Membuat Daftar Pendeta dan Ulama 'Terlarang'

3 Mei 2017   12:57 Diperbarui: 3 Mei 2017   13:06 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Denmark Muslim Ilustrasi. Source: Daily Wire.

Pemerintah Denmark baru saja mengeluarkan larangan bagi 5 ulama dan 1 pendeta yang diyakini  sebagai pengkotbah kebencian. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai toleransi, Denmark berkomitmen untuk tidak memberi ruang terhadap kebencian dan kekerasan. Seperti yang diketahui pada 2015, Denmark sempat dirundung permasalahan teror oleh kelompok ekstremis yang menewaskan beberapa penduduknya. 

Menghindari terulang-nya situasi serupa, Menteri Imigrasi dan Integrasi Inger Stojberg menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan yang disebut sebagai pengkhotbah kebencian merusak nilai-nilai yang ada di Denmark. Stojberg menegaskan Denmark tidak memberikan ruang kepada pengkhotbah kebencian, orang-orang yang datang ke Denmark untuk menggulingkan masyarakat Denmark, ataupun memicu terorisme. 

Setelah merekam beberapa ulama Islam yang menyampaikan khotbah yang dinilai radikal di beberapa masjid, keluarlah nama lima ulama yang dilarang memasuki Denmark yaitu Kamal El-Mekki dari Amerika Serikat, Bilal Philips ulama warga Kanada kelahiran Jamaika bermukim di Qatar, Mohamad al-Arifi dan Salman al-Ouda dari Arab Saudi, serta Mohammed Rateb al-Nabulsi dari Suriah. 

Namun tidak hanya ulama, satu pendeta kristen Terry Jones juga dimasukkan kedalam list daftar 'Terlarang' karena dinilai menebar kebencian karena pada 2010 Terry sempat menimbulkan kemarahan masyarakat internasional ketika ia membakar Quran pada 2011 lalu. Parlemen Denmark mendukung sepenuhnya rencana ini. 

Referensi

 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun