Komika Muhadkly MT alias Acho belakangan ini dilaporkan oleh pihak Apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal atas dugaan pencemaran nama baik. Acho sempat menuliskan kekecewaan terhadap pembangunan di Apartemen Green Pramuka City melalui blog pribadinya. Tak lama kemudian setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup, Acho ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan fitnah pasa 310-311 KUHP.Â
Namun sejak kasus ini mencuat ternyata dukung terus mengalir untuk Acho dimana sebagian penghuni dari Apartemen Green Pramuka merasa apa yang disampaikan Acho dalam blognya adalah suatu kebenaran. Acho saat ini sedang berusaha melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Acho sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka yang difasilitasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dari pertemuan tersebut Acho mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan ini sampai ke pengadilan.Â
Kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka dikabarkan akan mengurus dan mencabut berkas yang telah bergulir ke kejaksaan. Tapi sejauh ini belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istiyanta. Sebab itu, proses hukum Acho tetap berjalan hingga Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima cabutan laporan dari pihak Apartemen Green Pramuka.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H