Dalam rangka menciptakan langkah preventif pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang sering menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan pembuatan paspor baru. Berdasarkan surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tetang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedur-al, kini pemohon paspor baru harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp. 25 juta.Â
Kebijakan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammaf Hanif Dhakiri yang menjelaskan kebijakan syarat tabungan Rp. 25 juta bagi pemohon paspor baru mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2017. Hal ini bertujuan mencegah kasus perdagangan manusia dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Selain langkah  pencegahan TKI unprocedural yang diterapkan imigrasi ini juga secara intensif sudah dikoordinasi kan ke semua Kementrian ataupun Lembaga Terkait seperti Kepolisian dan juga TNI karena banyak macam-macam modus yang kerap dipakai untuk kejahatan perdagangan orang yang kerap kali menargetkan TKI di luar negeri.Â
Persyaratan Tabungan Rp. 25 Juta pastinya terbilang nominal yang sangat besar untuk disediakan di buku tabungan pelapor paspor, banyak yang menyikapi kebijakan ini dengan kritik pedas karena dinilai membebani sebagian warga di Indonesia. Hal ini juga sempat dijelaskan oleh Hanif bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi warga yang terindikasi menjadi korban perdagangan manusia dan TKI ilegal.Â
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, Bpaka Didik Heru Praseno Adi, SH. MH. mengatakan sesungguhnya tidak ada kewajiban menyiapkan rekening tabungan dengan saldo 25 juta rupiah. Menurut Didik, instruksi peraturan dari Kantor Pusat di Jakarta ini bersifat fleksibel, hanya orang-orang yang mencurigakan saat melakukan proses wawancara saja. Contohnya apabila ada pemohon yang membuat paspor dengan tujuan liburan tanpa rencana yang jelas, durasi kepergian hingga tiket pesawat, akan ada rekening koran senilai Rp. 25 juta bagi pemohon paspor.Â
Menurut saya kategori orang-orang tertentu yang mencurigakan ini masih tidak jelas dan terkesan subjektif. Semoga peraturan ini tidak timpang ke bawah dan juga kebijakan ini dapat jauh meninggalkan kesan "intimidasi" terhadap segala jenis pemohon paspor yang datang dari segala golongan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H