Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kaos 'Justice for Mirna' Mewarnai Sidang Vonis Jessica Wongso

27 Oktober 2016   14:20 Diperbarui: 27 Oktober 2016   14:29 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencananya hari ini Majelis Hakim akan memutuskan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sidang vonis akhir yang rencananya akan dimulai pukul 10 pagi harus diundur sampai jam 1 siang. Pada sidang ke-31 Jessica dan tim penasihat membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Jaksa dalam persidangan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun. Menurut Jaksa, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli dan terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disampingkan.  

Jessica dituduh membunuh kawannya, I Wayan Mirna dengan membubuhkan racun natrium sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada awal Januari 2016. Berdasarkan surat yang dibacakan Jaksa disebutkan korban Mirna mengetahui permasalahan yang dimiliki terdakwa terhadap pacaranya yang suka memakai narkoba dan cenderung perilaku kasar. Dalam surat tersebut, Mirna menyarankan untuk Jessica memutuskan hubungan percintaan dengan kekasihnya tersebut. Diduga surat ini membuat Jessica dituduh meracuni Mirna karena motif sakit hati atas bentuk kemarahannya kepada korban.

Menurut Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica meyakini bahwa Jessica bukan pembunuh Wayan Mirna Salihin. Menurut Otto belum ada keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menguak fakta adanya unsur pidana pembunuhan seperti yang didakwakan JPU terhadap Jessica. Namun banyak publik mempercayai bahwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Hal ini ikut diyakini oleh Mahasiswi Agavi yang tidak mau kehilangan momentum sidang vonis Jessica Kumala Wongso.

Dalam sidang ini Agavi menyiapkan dukungan khusus bagi keluarga Mirna dengan membagikan kaos khusus bertuliskan ‘Justice for Mirna’ yang dibagikan dalam ruang sidang. Menurut penjelasan Agavi di ruang sidang, Kaos ini adalah bukti dukungan kami untuk Mirna agar mendapatkan keadilan. Hukuman 20 tahun yang diajukan jaksa untuk Jessica dianggap tidak adil, dan seharusnya lebih tinggi karena Agavi percaya bahwa Jessica bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.  

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun