Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Praktik Euthanasia ‘Kematian Bahagia’ Menjadi Legal di Belanda

14 Oktober 2016   18:09 Diperbarui: 14 Oktober 2016   18:18 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parlemen Belanda meresmikan undang-undang euthanasia pada 29 November 2000. Source: Muliana G. H., S. Pd - 2015 Ilmu Biologi

Pada 29 November 2000, Parlemen Belanda meresmikan undang-undang yang melegalkan Euthanasia. Euthanasia dalam istilah kedokteran adalah tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Dalam kata lain adalah mendukung seseorang untuk mengakhiri hidupnya. Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan praktik Euthanasia.

Berbicara praktik Euthanasia ini selalu meninggalkan kontroversi di seluruh dunia. Memaknai Euthanasia dengan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja tanpa usaha untuk memperpanjang hidup pasien tentu akan memicu perdebatan. Karena disatu sisi Euthanasia dipercaya dapat mengurangi penderitaan dan rasa sakit seseorang yang dianggap akan segera meninggal. Dalam dunia medis, praktik Euthanasia menjadi dua, aktif dan pasif. Euthanasia aktif disini melakukan upaya untuk mempercepat kematian seperti pencabutan alat penompang hidup yang digunakan pasien atau bahkan menyuntikan serum berbahaya. Euthanasia pasif disini berarti tidak ada upaya tersendiri seperti membiarkan pasien yang sudah hampir sekarat untuk menemui ajalnya.

Banyak orang yang mendukung praktik Euthanasia dikarenakan berbagai faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi. Beberapa keluarga pasien merasa berat dengan segala biaya tenaga medis maupun obat-obatan untuk pasien,maka praktik Euthanasia ini dinggap pilihan yang tepat untuk mengurangi penderitaan pasien. Mereka melihat Euthanias sebagai bentuk kematian baik tidak menimbulkan rasa sakit.  Tetapi disisi lain keputusan parlemen Belanda banyak dihujat oleh Vatikan karena dengan melegalkan Euthanasia ini berarti mencoreng harga diri manusia karena terdapat banyak pertanyaan-pertanyaan moral yang amat serius nantinya yang akan dihadapi dokter-dokter di Belanda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun