RUU Permusikan adalah sebuah Rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah republik indonesia dan pasal pasal tentang pengekangan kebebasan berekspresi pada pasal 4 ayat 1, bahwa kebebasan berekspresi adalah mutlak, sesuai amanat UUD 45 dan UU Pemajuan Kebudayaan Di luar pasal-pasal pengekang kebebasan berekspresi tersebut, sikap atau pendapat musisi mulai terbelah. Ada yang setuju dengan revisi RUU-P dan ada yang menolak RUU-P.Â
Menurut saya. saya setuju dengan pasal 4 ayat 1 & pasal. pasal 4 ayat 1 tentang melibatkan Pelaku Musik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!