Mohon tunggu...
Prima Sagita
Prima Sagita Mohon Tunggu... lainnya -

Blogger Reporter Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Laporkan sebelum Kena Razia!

13 Maret 2014   16:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:59 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Narkoba jenis shabu, ecstacy dengan alat isap berupa bong, juga uang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Resort Metropolitan Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/9/2012). Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com/Lasti Kurnia)

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Narkoba jenis shabu, ecstacy dengan alat isap berupa bong, juga uang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Resort Metropolitan Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/9/2012). Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com/Lasti Kurnia)"][/caption]

Ah, lagi-lagi informasi dari BNN membuat saya tertegun. Menurut data terakhir para tersangka narkoba berdasarkan jenis pekerjaan diperoleh hasil sebagai berikut:

1.PNS: 1.368 orang

2.Polisi/TNI: 1.388 orang

3.SWASTA: 79.596 orang

4.Wiraswasta: 48.644 orang

5.Petani: 4.788 orang

6.Buruh: 18.672 orang

7.Mahasiswa:3.139 orang

8.Pelajar:3.120 orang

9.Pengangguran:28.270 orang

Untungnya ibu rumahtangga tidak dimasukkan menjadi satu kategori di atas. Atau, apakah tim peneliti tidak mengategorikan Ibu rumah tangga sebagai jenis pekerjaan? Beda dengan petugas kelurahan yang seringkali menulis Ibu rumah tangga sebagai jenis pekerjaan di di KTP warga berjenis kelamin perempuan. Karena menurut informasi yang disampaikan teman Blogger saya, Ibu rumah tangga di Jember sudah banyak beralih profesi sebagai pengedar (sekaligus pemakai). Walahh… ini pasti motifnya ekonomi. Apalagi kalau bukan, mengingat bisnis narkoba membawa keuntungan yang besar karena nilai jualnya di Indonesia yang begitu tinggi. Imbasnya, pengguna dari berbagai latar belakang pun makin semarak. Tentu para ibu pengedar ini sangat lihai dalam berdagang demi memperoleh pendapatan yang berlimpah. Saya yakin bila pemberantasan narkoba tidak kita dukung secara maksimal, mungkin tahun depan sudah ada tambahan satu kategori untuk 'ibu rumah tangga' yang tercatat dalam data para tersangka narkoba. Dan semoga saja tidak!

Menurut sumber tersebut diketahui pula mereka yang terjerat kasus obat-obatan terlarang sudah mencapai jumlah 4,9 juta lebih. Dan hanya 18.000-an pengguna saja yang bersedia direhabilitasi. Lalu kemana sekian puluh juta pengguna lainnya? Tidak tertampung atau memang benar-benar belum mau berhenti? Hanya ada tiga kemungkinan mengapa sekian juta sisanya belum direhabilitasi.

Pertama, mereka masih berat melepas ketergantungannya yang sudah begitu mendarah daging. Beberapa dari mereka sesungguhnya memiliki rasa malu dengan predikat seorang pemakai. Sementara kenikmatan semu lebih menguasai. Alhasil, mereka akan mengalami over dosis bila tidak mampu mengendalikan diri.

Kedua, mereka takut dipenjara. Kondisi kejiwaan yang tidak stabil sangat memungkinkan mereka mengalami rasa takut. Jangankan dipenjara. Melihat polisi saja mereka sudah ketakutan. Hal ini disebabkan dari penggunaan narkoba yang memberikan efek gelisah dan merasa bersalah.

Ketiga, over dosis hingga kehilangan nyawa alias tewas. Mengutip berita tentang kasus kematian akibat narkoba yang mencapai 51.000 jiwa setiap tahunnya merupakan jawaban atas pertanyaan di atas. Bila pendataan mulai dilakukan sejak tahun 2008 saja, artinya sudah lebih dari dua ratus lima puluh ribu jiwa nyawa menghilang sia-sia karena over dosis. Itu pun yang terdata. Belum termasuk mereka-mereka yang luput dari pendataan.

Dari sekian juta pengguna yang masih berpikir panjang untuk direhabilitasi, sebaiknya tidak perlu sungkan. Kini masyarakat sudah cerdas dalam bersikap. Mana yang harus didukung dan diberantas. Mana yang harus dilindungi dan dimusnahkan. Melalui tulisan ini saya merasa harus menyampaikan bahwa peredaran gelap narkoba sudah pada tahap waspada. Sangat mengancam!

Untuk itu, siapapun diantara kita yang secara kebetulan menemui para korban penyalahgunaan narkoba, hendaknya meluangkan waktu untuk mengajak dan menemani mereka melaporkan diri, bukan ke kantor polisi. Tetapi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Yakni, instansi berwenang yang dibentuk melalui keputusan Menteri Kesehatan RI No.18/MENKES/SK/2012. Tujuan dibentuknya memang untuk merangkul pengguna atau pecandu narkoba untuk mau melakukan rehabilitasi. Karena itulah tindakan ini tidak dipungut biaya sama sekali.

Berikut saya lampirkan daftar IPWL wilayah Jakarta yang bisa didatangi.

NO

NAMA IPWL

ALAMAT

TELEPON

KONTAK PERSON

1

RSKO JAKARTA

Jl. Lapangan Tembak No. 75, Cibubur

Jakarta Timur

021-87711968; 021-87711969

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun