Mohon tunggu...
Prima Sp Vardhana
Prima Sp Vardhana Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger yang Pecandu Film dan Buku

Seorang manusia biasa yang belajar menjadi sesuatu bermanfaat, buat manusia lain dan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Skandal ’Wisata Bukit Mas’ Serobot Tanah Dandim (I)

1 Agustus 2013   22:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:44 1485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

# Kantor Notaris Suyati Subadi, SH dan Makelar Tanah Palsukan Jatidiri Letkol Inf. Helmi Tachejadi Soerjono

[caption id="attachment_257744" align="aligncenter" width="582" caption="SEROBOT LAHAN. Perumahan mewah Wisata Bukit Mas (WBM), ternyata terlibat jual beli lahan dengan dokumen aspal produk Kantor Notaris Suyati Subadi SH"][/caption] PARA penghuni perumahan mewah Wisata Bukit Mas (WBM) pasti akan kecewa, kalau mereka tahu sebagian lahan di perumahan yang mereka huni masih ada yang bermasalah. Selain kehilangan kepercayaannya terhadap pengembang yang selama ini menjanjikan kenyamanan hunian dan jauh dari masalahan, bukan kemuskilan para penghuni perumahan mewah di Surabaya Barat itu akan melakukan langkah preventif atas keabsahaan sertifikat rumah yang mereka miliki.

Seperti diketahui, WBM merupakan perumahan kategori premium dari Grup Sinarmas Land, yang bergerak dalam bidang properti dan pengembangan. Perumahan ini berdiri sejak tahun 2002 hingga sekarang. Sebagaimana tersurat dalam wisatabukitmas.com, perumahan WBM telah dikembangkan di atas lahan seluas sekitar 100 hektar. WBM hadir dengan 14 cluster dengan fasilitas collosseum club house dan advanture park.

Dalam website tersebut juga disebutkan, WBM telah membangun dan memasarkan lebih dari seribu unit rumah dengan target market middle-high end. Konsep “hunian sejuta pesona” menjadi motto bisnis WBM, yang menyajikan perumahan berlatar belakang kemegahan kota-kota di Eropa. Namun, kedepannya motto itu akan berubah 180 derajat akibat perumahan tersebut berdiri diatas lahan bermasalah yang menanti gugatan hukum.

Kisah penyerobotan lahan yang terjadi pada tahun 1989 itu kini tengah menjadi agenda gugatan hukum dari Letkol Inf. Helmi Tachejadi Soerjono. Pejabat Dandim 0701/BMS Purwokerto itu menegaskan akan merebut kembali lahan miliknya seluas ± 5.730 m² yang diserobot oleh PT Graha Artha Adhika (GAA) Surabaya, dengan fakta hukum  sertifikat HGB No. 4434/ Babatan Wiyung Surabaya yang tercatat seluas 6.666 m2.

[caption id="attachment_257751" align="alignright" width="640" caption="Letkol Inf. Helmi Tachejadi Soerjono saat bersendagurau dengan Tasripin dan adik-adiknya. Helmy adalah Dandin Puwokerto yang membantu Tasripin dalam membangun rumahnya dan menangani proses pertemuan penuh haru antara Tasripin dan ayah kandungnya yang berpisah empat tahun lebih."]

1375370863683185418
1375370863683185418
[/caption] Penerbitan sertifikat HGB No. 4434 itu, menurut Helmi sebagai ditirukan adiknya Heru Subadi, sangat aneh dan kental dengan pelanggaran hukum. Sebab sertifikat itu terbit atas nama PT GAA, sementara Petok D No. 1106 Persil 146-147/ Lidah Wetan Kecamatan Lakar Santri Surabaya seluas 5.730 m2 yang menjadi sumber penerbitan sertifikat tersebut masih tertulis atas nama Helmi Tachejadi Soerjono. Perbedaan itu terjadi lantaran lahan atas namanya itu sampai saat ini belum pernah dipindahtangankan ataudialihkan hak kepemilikannya lewat proses jual beli.

”Namun kenyataannya secara de facto lahan miliknya itu telah dikuasai oleh PT GAA. Fakta itu membuktikan telah terjadi penyerobotan obyek tanahnya oleh PT GAA dan pemegang hak selanjutnya jika sudah dialihkan. Sebab lahannya kini telah menjadi bagian dari Perumahan WBM,” kata Helmi saat dihubungi lewat adiknya, Heru Subadri di rumahnya Jl. Pulo Wonokromo, Surabaya.

Terhadap tindakan PT GAA itu, Helmi sebagai pemilik sah obyek tersebut telah meminta bantuak Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya I agar sertifikat HGB No 4434/ Babatan Wiyung Surabaya itu DIBLOKIR. Sehingga tidak dapat dilakukan pemindahan kepemilikan ke pihak lain dan seterusnya.

Sebagai informasi pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya yang menandatangani sertifikat HGB No. 4434 pada 2 Juli 2004 adalah Gede Ariyuda, SH, yang ketika menjabat banyak kasus Sertifikat “Aspal”, hingga menyeret sebagian pejabatnya menjadi tersangka “pengganda” sertifikat aspal.

[caption id="attachment_257745" align="alignright" width="240" caption="Penghuni perumahan mewah Wisata Bukit Mas saatnya mempertanyakan sertifikat rumahnya. Rumah mewahnya berdiri di lahan Helmi Tachejadi  yang jual belinya bermasalah hukum atau tidak?"]

1375369815640850242
1375369815640850242
[/caption] Sedangkan Sumarso, SH, MH, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Letkol Helmi, memaparkan proses penyerobotan lahan itu berawal dari keberadaan Surat Kuasa No. 204 per tanggal 26 Desember 1989 yang dibuat di hadapan Agung Cahyo Kuncoro, SH, Notaris Pengganti dari Notaris Suyati Subadi, SH. Dalam Surat Kuasa itu, seolah-olah Letkol Helmi memberikan kuasa kepada Djabah Soekarno.

Dalam Surat Kuasa itu, Djabah Soekarno diberi kuasa untuk menjual sebidang tanah milik bekas Yayasan dengan luas ± 5.730 m², sesuai Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Huruf  C No. 1106, No. 27 dan Surat Kuasa No. 205 pada 26 Desember 1989 yang dibuat oleh Agung Cahyo Kuncoro, SH.

Namun, fakta yang terjada pada 26 Desember 1989, seperti tersurat dalam Akte No. 204 dan 205, itu Letkol Helmi baru masuk pendidikan di Akademi Militer (AKMIL) Magelang. Fakta hukum itu sesuai dengan Surat Keputusan No.SKEP/064/ XI/1989 tentang Pengangkatan Prajurit Taruna AKMIL, AAL, AAU, dan AKPOL Tahun Akademi 1989/1990 pada 23 November 1989.

Berdasar fakta hukum itu, membuktikan Surat Kuasa No. 204 per tanggal 26 Desember 1989 yang dibuat di hadapan Agung Cahyo Kuncoro, SH, Notaris Pengganti dari Notaris Suyati Subadi, SH. Demikian pula, Surat Kuasa No. 205 pada 26 Desember 1989 yang dibuat oleh Agung Cahyo Kuncoro, SH., merupakan sebuah produk rekayasa yang menyalahi Undang-Undang (UU) Pokok Agraria dan Pertanahan. Mengapa demikian?

Menurut Sumarso, fakta terjadinya rekayasa jual-beli itu dibuktikan oleh catatan waktu antara waktu penerbitan Surat Keputusan No.SKEP/064/ XI/1989 pengangkatan prajurit Taruna AKMIL milik Helmi Tachejadi Soerjono dengan waktu penerbitan Surat Kuasa No. 204 dan 205. Selisih waktunya hanya satu bulan. Padahal dengan terbitnya SKEP tersebut, maka Helmi terhitung sejak Nopember 1989 hingga tahun 1991 terikat masa pendidikan di AKMIL dan resmi sebagai penghuni asrama di Lembah Tidar yang berdisiplin tinggi.

Dalam Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 198 di hadapan Agung Cahyo Kuncoro, SH, Notaris Pengganti Suyati Subadi, SH disebutkan, Djabah Soekarno berdasarkan kekuatan Akte Kuasa dan Pemindahan Kuasa pada 5 Oktober 1989 dan 27 Juli 1990, telah terima ganti rugi sebesar Rp 1.337.500.000,- sebagai ganti ruginya.

Menariknya, meski ada “pembayaran”, ternyata berdasarkan surat kepemilikan tanah berupa Petok D No. 1106 Persil 146-147/Lidah Wetan Kecamatan Lakar Santri Surabaya seluas 5.730 m2 hingga kini masih tertulis atas nama Helmi Tachejadi Soerjono, bukanlah PT GAA seperti tertulis di Sertifikat HGB No. 4434 tersebut. (BERSAMBUNG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun