Dua hari lagi, 15-16 Desember, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur akan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov). Kalender yang berlangsung di Hotel Singhasana, Surabaya, itu untuk memilih seorang Ketua Umum baru. Menggantikan Ketua Umum lama H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Ironisnya, KONI Jatim kini dibingungkan oleh kualitas penyelenggaranya. Digelar dengan kualitas Luar Biasa yaitu Musorprovlub atau Musorprov biasa. Argumentasi para pengurus terkait penyelenggaraan PON XIX/2016 di Jawa Barat.
[caption id="attachment_214188" align="alignright" width="360" caption="MUNDUR. Ketua Umum KONI Jatim, H. Saefullah Yusuf (tengah) memastikan diri menyerahkan jabatannya di KONI Jatim untuk diisik figur yang kapabel dan tidak melanggar UU SKN No. 3 Tahun 2005. Tampak H. Saefullah Yususf (Gus Ipul) bersama Gubernur Jatim H. Soekarwo (kanan) saat penutupan Porprov III Tahun 2010 di Kediri."][/caption] DALAM sejarah pembinaan olahraga di Jatim, penyelenggaraan Musorprovlub 2012 merupakan yang pertama kalinya. Peristiwa yang akan menjadi salah satu penentu kualitas manajerial koordinasi sistem pembinaan atlet oleh para Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) itu, harus terjadi lantaran terpilihnya Gus Ipul secara aklamasi dalam Musorprov 2010 di Kota Batu itu bertentangan dengan Undang-Uundang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 tahun 2005.
Selain itu, merupakan aplikasi sikap kepatuhan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 800/148/sj yang terbit Januari 2012. Dalam surat edaran itu, Mendagri secara spesifik melarang kepala/wakil daerah tingkat I dan tingkat II, pejabat publik, termasuk wakil rakyat merangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI.
Keberadaan Gus Ipul sebagai Ketua Umum dinilai bertentangan dengan UU SKN tersebut, karena jabatan publik yang disandangnya. Gus Ipul saat in adalah pejabat Wakil Gubernur (Wagub) Jatim. Kondisi itu bertentangan dengan Pasal 40 UU tersebut yang bunyinya, “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/ kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”.
Sebagaimana rangkuman pernyataan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang saat itu dijabat Adhyaksa Dault dan Anggota DPR RI H.M. Akil Mochtar saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Pasal 40 UU SKN di Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 8 Januari 2008.
Ketentuan dalam Pasal 40 UU SKN yang melarang pengurus KONI dijabat oleh pejabat public, menurut Adhyaksa, merupakan bentuk perlindungan umum pemerintah bagi setiap orang yang ingin berpartisipasi memajukan olahraga Indonesia. Pemerintah berpendapat ketentuan tersebut justru memberikan jaminan atas terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Utamanya adalah memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap anggota masyarakat yang bukan pejabat publik maupun structural, untuk mengabdikan dirinya di unia olaharaga daerah masing-masing.
“Kalau Ketua KONI dijabat oleh gubernur/wakil gubernur, saya yakin belum tentu satu kali dalam sebulan hadir ke lapangan untuk melihat hasil pembinaan atlet yang dilakukan pengprov cabor, apalagi jangkauan wilayah kita sangat luas, sebab perlu fokus,” ujar Adhyaksa saat itu.
[caption id="attachment_214203" align="alignright" width="300" caption="Gus Ipul berharap proses pemilihan penggantinya berlangsung demokratis dan melihat realitas yang terjadi. Sehingga perjuangan Jatim merebut Juara Umum dalam PON 2016 di Jabar berhasil direalisasikan."]
Sedangkan Akil Mochtar yang hadir sebagai Kuasa Hukum DPR RI menegaskan, isi pasal 40 UU SKN itu merupakan sebuah teknik untuk menjaga netralitas dan keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Selain itu, untuk melancarkan proses kontroling terhadap penggunaan dana pembinaan atlet yang berasal dari APBN/ APBD.
Akil mencontohkan tentang posisi Gubernur sebagai kepala daerah. Dalam Pasal 4 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2001 tentang KONI yang menyatakan, bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan juga berasal dari bantuan APBN dan APBD. Dan, posisi orang nomor satu di provinsi itu mempunyai tugas dan wewenang, untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. Saat pejabat Gubernur itu merangkap sebagai Ketua Umum KONI Provinsi, maka kerancuan sistem akan terjadi. Pada satu pihak sebagai gubernur penentu APBD, tetapi di pihak lain sebagai Ketua KONI Provinsi, yang juga menjadi penerima APBD itu sendiri.
[caption id="attachment_214180" align="alignright" width="300" caption="Gus Ipul bergandengan akrab dengan Wakil Ketua I H. La Nyalla M. Mattaliti seusai acara berbuka puasa Ramadhan 2012 di Sekretariat KONI Jatim."]
"Ada kesepahaman antara cabor untuk mengubah menjadi Musorprov biasa agar periodisasi kepengurusan menjadi empat tahun," ujar Ketua Umum Plt KONI Jatim, Erlangga Satriagung, Rabu (12/12).
Ditambahkan Erlangga, jika agenda tetap Musorprovlub, maka akan tetap meneruskan kepengurusan lama yang tersisa hanya dua tahun lagi. "Artinya sebelum PON 2016 sudah ganti pengurus lagi. Ini akan merugikan pembinaan dan menyulitkan pertanggungjawaban karena sebelum PON digelar," ujar pria yang menjabat Ketua Umum REI Jatim ini.
Agar periode kepengurusan berakhir hingga 2016, lanjut Erlangga, maka harus melulai Musorprov bukan Musorprovlub. "Kita akan tanyakan ke KONI Pusat apakah boleh mengubah periodisasi kepengurusan. Secara lisan diperbolehkan, tapi kita minta tertulis ke KONI Pusat," ucapnya.
Yang jelas, lanjut Erlangga, anggota KONI sepaham agar kepengurusan baru nanti berlangsung empat tahun, yaitu 2012 hingga 2016, "Hanya cara bermancam-macam. Yang pasti semua sudah sepaham kepengurusan empat tahun bukan dua tahun. KONI juga sepakat permintaan itu, " ujarnya.
Sementara, Sekum KONI Jatim,Suwanto mengatakan perubahan periodesasi atau perubahanan nama dari Musorpruvlub ke Musorprov akan ditentukan dalam pembahasan tatib, “Semua itu kita serahkan kepada anggota,” katanya.
Kalau saja mengacu pada periode kepengurusan KONI dibawah kepemimpinan Gus Ipul, maka kepengurusan KONI Jatim habis tahun 2014, karena periodenya 2010-2014. Namun, belum tentu ketua umum terpilih nanti akan habis masa jabatannya tahun 2014. Ada kemungkinan ketua umum terpilih akan berakhir masa jabatannya pada 2016. Pertimbangannya, karena pada 2016 ada PON XIX di Jawa Barat. Jika PON Jabar sebagai landasannya, maka kepengurusan KONI yang baru periodenya bisa dimulai 2012 dan berakhir 2016.
“Sekarang tinggal kemauan dari anggota saja. Apa ingin ketua umum terpilih nanti masa jabatannya berakhir 2014 atau 2016. Nanti bakal terjadi perdebatan yang panjang,” tutur mantan Kepala Dinas Infokom Jatim ini.
[caption id="attachment_214189" align="alignright" width="300" caption="Gus Ipul berkelakar dengan Ketua Harian KONI Jatim H. Dhimam Abror Djuraid dalam sebuah acara KONI Jatim."]
Sebaliknya jika Musprovlub digelar setelah 21 Desember,maka KONI harus memperpanjang SK Plt Ketua Umum KONI Jatim Erlangga. ”Dengan kesepakaan tidak perlu memperpanjang SK Plt lagi, maka para pimpinan KONI Jatim seperti Pak Erlangga, Pak La Nyalla Mattaliti sebagai Wakil Ketua I dan Pak Soekarno sebagai Wakil Ketua mensepakati Musorprovlub digelar sebelum 21 Desember,” kata mantan Ketua PWI Cabang Jatim ini.
Jumlah peserta diprediksi sekitar 200-an personil.Dalam Musorprovlub nanti, diharapkan Abror, para pengprov cabor maupun KONI Daerah hadir semua dan mengusulkan calon jagoannya yang dinilai kapabel untuk menjabat Ketua Umum , “Masing-masing Konida dan Pengprov cabor berhak mengusulkan calonnya sendiri. Kendati demikian, proses pemilihannya akan tetap sama dengan tatib di Musorprov biasa, seperti minimal harus didukung berapa Pengrpov dan Konida,” ujarnya.
Penyelenggaran Musorprovlub tersebut walau agenda utamanya pemilihan sosok yang akan menjabat Ketua Umum, Abror menambahkan, peserta pesta demokrasi berbudget Rp 600 juta itu hendaknya juga bersiap diri terhadap kemungkinan melakukan pembahasan pergantian nama KONI menjadi KOP. “Jika Raperda Olahraga disahkan sebelum Musprovlub digelar, nantinya Raperda itu juga akan menjadi agenda bahasan yang salah satunya tentang pergantian nama KONI, ” tambahnya.
Selain itu, dalam Musorprovlub juga akan mengevaluasi hasil PON XVIII/Riau. Pada ajang pesta olahraga nasional yang berakhir 20 September lalu itu, kontingen Jatim hanya menempati peringkat ketiga di bawah juara umum DKI Jakarta dan Jawa Barat di posisi kedua. Ini karena dari target 133 medali emas, kontingen Jatim hanya mampu membawa pulang sebanyak 86 medali emas, 86 perak dan 84 perunggu atau sekitar 65 persen dari target. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H