Mohon tunggu...
Sosbud

Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Pendek Kabupaten Bogor

30 Maret 2016   09:24 Diperbarui: 30 Maret 2016   10:28 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Narasumber: Iin Kamaluddin, S.E, MM."][/caption]CIBINONG, BOGOR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor sedang disibukkan oleh musyawarah rencana pembangunan atau musrembang serta penyusunan laporan pertanggung jawaban untuk rencana pembangunan periode sebelumnya.

Perencanaan pembangunan jangka pendek oleh Bappeda Kabupaten Bogor dilaksanakan di bulan Januari hingga Maret yang nantinya akan disusun pada bulan April. Dimulai dari perencanaan pengembangan desa, lalu ke kecamatan hingga akhirnya di kabupaten. ”Perencanaan ini dilaksanakan bersama stakeholder yaitu tokoh masyarakat, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, perusahaan serta pengamat”, ujar Wakil Ketua Bagian Penelitian dan Evaluasi, Iin Kamaluddin, S.E, MM.

Semua aspek yang berada di Kabupaten Bogor seperti layanan kesehatan, pengembangan perekonomian daerah, sarana dan prasarana pelayanan masyarakat menjadi bahasan musyawarah rencana pembangunan Kabupaten Bogor. Perencanaan tersebut dituangkan di dalam APBD.

Selain melakukan perencanaan, Bappeda Kabupaten Bogor sedang melakukan penyusunan pertanggung jawaban yang rutin dilaksanakan setiap tiga bulan. “Perencanaan yang belum terlaksana dapat dialihkan untuk perencanaan kedepannya apabila disetujui oleh Bupati”, ujar Iin Kamaluddin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun