Berdasarkan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pasal 6, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah calon peserta terdaftar atau melakukan pembayaran iuran pertama. Peraturan ini berlaku per tanggal 18 November 2014 untuk kasus rawat jalan maupun rawat inap peserta baru BPJS Kesehatan. Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ketentuan masa berlaku 7 hari tidak berlaku, untuk:
- Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
- Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
Dengan kata lain, peraturan masa tunggu 7 hari tersebut berlaku untuk peserta perorangan / peserta mandiri dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Peraturan ini dirasa akan memberatkan peserta baru BPJS Kesehatan. Pasalnya, jika para peserta baru ataupun anggota keluarganya yang berada di kelas I dan II tengah membutuhkan pelayanan kesehatan pada masa tunggu tersebut, maka mereka belum dapat menggunakan kartu BPJS nya sebagai kartu jaminan. Para peserta mandiri yang baru terdaftar tidak akan mendapatkan akses fasilitas kesehatan meskipun dalam keadaan sakit parah. Mereka akan terdaftar sebagai peserta umum yang diharuskan membayar sendiri segala biaya pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Masa tunggu 7 hari berlaku untuk peserta baru BPJS Kesehatan dari kelompok mandiri dengan kelas perawatan I dan II
Pada awalnya, peraturan terkait masa berlaku kartu bagi calon peserta perorangan BPJS Kesehatan berlaku untuk seluruh kelas perawatan (I,II, dan III) berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 10. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi bagi calon peserta mandiri. Namun setelah itu dikeluarkan peraturan baru yang menyatakan bahwa ketentuan masa berlaku kartu tersebut hanya ditujukan untuk peserta dengan kelas perawatan I dan II (Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 211/2014). Meski sudah terdapat penggantian kententuan tersebut, namun ketentuan terkait masa tunggu/masa berlaku kartu selama 7 hari ini dirasa dapat merugikan bagi peserta baru kelas I dan II. Salah satu tujuan dari peserta mandiri BPJS mendaftar di kelas perawatan I dan II adalah untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik secara kualitas maupun kuantitas. Alih-alih mereka mendaftar di kelas I dan II untuk menghindari permasalahan yang ada di kelas perawatan III, seperti antrian rawat inap maupun kualitas pelayanan yang tidak optimal di kelas III, mereka malah harus dihadapkan dengan permasalahan baru. Mereka yang berada di kelas perawatan I dan II sudah melakukan kewajiban mereka dengan membayar premi sesuai dengan kelasnya, namun kenapa mereka masih harus dipersulit dengan ketentuan masa tunggu 7 hari?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dasarnya adalah sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat Indonesia akan kesehatan. Oleh karena itu, peraturan terkait masa tunggu 7 hari dirasa sebagai pentuk pelanggaran hak masyarakat yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Setiap orang memiliki risiko untuk sakit kapanpun dan dimanapun. Dalam hukum asuransi komersial, jaminan segera berlaku setelah seseorang membayar iuran pertamanya. Beberapa asuransi swasta pun memberlakukan masa tunggu (waiting period) hanya untuk penyakit-penyakit tertentu saja. Bagaimana jika dalam waktu 7 hari, peserta mengalami kecelakaan atau serangan jantung yang memerlukan perawatan intensif serta biaya yang menghabiskan ratusan juta rupiah dan diharuskan membayar uang muka namun ia tidak mampu membayarkan dan akhinya malah tidak dapat mendapatkan pelayanan kesehatan hingga ia meninggal.
Jika ketentuan terkait masa tunggu 7 hari ini memang merupakan sebuah upaya dari pihak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk mendaftar selagi masih sehat, maka upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus lebih sering dilakukan. Pihak BPJS Kesehatan harus mampu memastikan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan untuk mengetahui ketentuan terkait masa tunggu 7 hari agar nantinya tidak ada lagi peserta yang merasa dikecewakan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Sumber:
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H