Mohon tunggu...
Prika Fatikasari
Prika Fatikasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Seorang mahasiswi yang memiliki minat terhadap isu terkini tentang permasalahan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penangkapan Bupati Sidoarjo yang Ketiga Kalinya

30 April 2024   07:13 Diperbarui: 30 April 2024   07:14 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penangkapan Bupati Sidoarjo yang ketiga kalinya : KPK Berjuang untuk Menghentikan Korupsi

Pada bulan April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak daerah di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan karena pemimpinnya, Bupati Ahmad Muhdlor Ali (biasa disapa Gus Muhdlor), terjerat kasus korupsi. Ini bukan kali pertama, sebelumnya juga ada dua bupati Sidoarjo lainnya, yakni Win Hendarso dan Saiful Ilah, yang menghadapi masalah serupa Penetapan ini dilakukan setelah analisis terhadap keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, serta penemuan peran pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan Bupati Sidoarjo ini menandai langkah KPK dalam upaya menghentikan korupsi yang telah berlangsung lama di daerah tersebut. KPK telah menahan dan menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, serta Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.

Penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan segan-segan dalam mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam korupsi, termasuk mereka yang berada di posisi strategis seperti Bupati. Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa KPK berjuang keras untuk menghentikan korupsi dan memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan transparan.

Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya[1]. Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

-Gus Mudhlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo
-Sebelum Gus Mudhlor, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
-Gus Mudhlor diduga menerima uang sebesar 69,9 juta rupiah dalam kasus ini
-KPK juga menangkap Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, dan Ari Suryono, Kepala BPPD, sebagai tersangka dalam kasus ini.
-Kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada Januari 2024.
-Penetapan Gus Mudhlor sebagai tersangka membuka pintu pemberantasan korupsi di Jawa Timur.
-Gus Mudhlor mengaku akan kooperatif soal penetapannya sebagai tersangka dan akan mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka

KPK juga menangkap Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Ari Suryono selaku kepala BPPD. Gus Muhdlor mengaku akan kooperatif soal penetapannya sebagai tersangka. Ia sendiri bakal mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.

Gus Muhdlor memiliki total kekayaan mencapai Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar) berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Maret 2022[5]. Dari data LHKPN yang diunggah KPK, Gus Muhdlor tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.735.500.000.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, memberikan pandangannya. Menurutnya, peran bupati Sidoarjo harus digantikan agar pemerintahan tetap berjalan efektif. Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3, kepala daerah yang tengah bermasalah dengan hukum dapat digantikan oleh wakil kepala daerah. Oleh karena itu, DPRD perlu segera mengusulkan wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, bupati dapat lebih fokus menangani permasalahan hukumnya yang sedang berproses di KPK.
Kasus korupsi bukan hanya persoalan individu, tetapi juga mempengaruhi stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memastikan integritas dan efektivitas kepemimpinan di Sidoarjo.

Namun, penangkapan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah KPK telah melakukan investigasi yang cukup untuk menjamin keberhasilan penangkapan ini? Apakah KPK telah memastikan bahwa Bupati Sidoarjo tidak akan dijamin oleh kekuatan politik atau kekuatan lainnya?

Dalam beberapa tahun terakhir, korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat serius. Korupsi telah merusak sistem hukum dan ekonomi, serta mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, penangkapan Bupati Sidoarjo ini menunjukkan bahwa KPK berjuang keras untuk menghentikan korupsi dan memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun