ICA (internasional cooperative alliance) adalah organisasi koperasi dunia. ICA berdiri tanggal 19 Agustus 1895. Pada tanggal 19 Agustus 2020 kemarin, berulang tahun ke 125 tahun. Pada saat kepemimpinan ICA, maka prinsip koperasi telah berkembang, menjadi prinsip tahun 1937, 1966 dan 1995 sedangkan prinsip koperasi asli adalah Rochdale prinsip di tahun 1944 (sebelum ICA berdiri)
Prinsip koperasi karya ICA adalah prinsip tahun 1937. Prinsip tahun 1937 diperbarui lahir prinsip ICA tahun 1966. Prinsip tahun 1966 mengikuti erubahan jaman, diantaranya kemajuan ekonomi koperasi koperasi di Eropa lahir prinsip tahun 1995. Perubahan menyolok pada prinsip 1995 dihapusnya 2 butir prinsip 1996 yaitu Pembagian SHU sebanding dengan balas jasa anggota dan pemberian bunga atas modal terbatas. Dengan berlakunya prinsip 1995 ini, padahal di Undang-undang No 25/1992 masih tetap (lama). maka terjadi dikotomi. Koperasi di Indonesia mengikuti prinsip ICA atau Undang-undang ?. Tentu jawabannya satu, yaitu mengikuti Undang-undang, walaupun secara internasional sudah dihapus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H