Akhirnya . . . setelah menunggumu 2 tahun lebih (2008 - 2010), kau di keluarkan juga dari 'cengkeraman' para petugas BPN Depok. Kunamakan kamu "SERTIFIKAT TANAH", suatu pengakuan hak atas kepemilikan tanah yang membutuhkan "proses" berbelit-belit. Sampai ada ungkapan " KALAU BISA LEBIH LAMA KENAPA TIDAK" . . .
Saya tidak bisa membayangkan untuk warga yang "maaf" kurang aktif dalam pengurusannya. Saya sendiri sampai lupa sudah berapa kali "mengurus" hak saya ke BPN Depok, yang pasti lebih dari 20 kali. Sampai tukang parkir, penjual mie, petugas kantin dan satpam mengenal saya semua.
Pengalaman yang mahal sekali karena untuk mengurus hal ini saja waktunya lebih lama dibanding pendidikan S-2 di Universitas . . .
Ini mungkin hanya ungkapan syukur saya setelah mengurus dan menunggu selama 2 tahun lebih . . .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H