Akhirnya . . . setelah menunggumu 2 tahun lebih (2008 - 2010), kau di keluarkan juga dari 'cengkeraman' para petugas BPN Depok. Kunamakan kamu "SERTIFIKAT TANAH", suatu pengakuan hak atas kepemilikan tanah yang membutuhkan "proses" berbelit-belit. Sampai ada ungkapan " KALAU BISA LEBIH LAMA KENAPA TIDAK" . . .
Saya tidak bisa membayangkan untuk warga yang "maaf" kurang aktif dalam pengurusannya. Saya sendiri sampai lupa sudah berapa kali "mengurus" hak saya ke BPN Depok, yang pasti lebih dari 20 kali. Sampai tukang parkir, penjual mie, petugas kantin dan satpam mengenal saya semua.
Pengalaman yang mahal sekali karena untuk mengurus hal ini saja waktunya lebih lama dibanding pendidikan S-2 di Universitas . . .
Ini mungkin hanya ungkapan syukur saya setelah mengurus dan menunggu selama 2 tahun lebih . . .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI