Mohon tunggu...
Pricilia Siska
Pricilia Siska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Syariah - Universitas Siliwangi

Saya merupakan salah satu Mahasiswa angakatan 2023 di Universitas Siliwangi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelewengan Dana Stunting, Bagaimana Pandangan Islam?

5 Desember 2023   04:55 Diperbarui: 5 Desember 2023   04:55 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Pricilia Siska Sintia Muhtari

             Belakangan ini beredar bahwasannya terdapat pegawai pemerintahan yang melakukan tindak korupsi dengan cara menyelewengkan anggaran dana stunting untuk kepentingan dinas. Perlu kita ketahui bahwasannya korupsi merupakan salah satu perilaku ketidakjujuran dalam menggunakan barang ataupun sesuatu yang bukan haknya dengan atau tanpa seizin pihak yang bersangkutan.

            Menurut WHO (2015) stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat gangguan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan adanya perbedaan panjang atau tinggi badannya dibawah standar. Perlu kita ketahhui bahwa tidak semua anak yang memiliki tinggi badan pendek itu stunting. Kebanyakan orang menganggap bahwa anak yang memiliki tinggi badan pendek merupakan akibat dari adanya faktor genetik (keturunan) sehingga masyarakat hanya menerima hal tersebut tanpa berbuat apa-apa, padahal kita semua tahu bahwa faktor tersebut merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya sehingga sebetulnya dapat kita cegah.

            Dewasa ini pemerintah tengah fokus pada salah satu program unggulan yakni pencegahan stunting.  Hal ini tentunya dilakukan pemerintah guna menciptakan anak-anak yang dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal sehingga mampu bersaing dan berkompetisi di tingkat global. Mengutip dari laman Kemenkeu.go.id Anggaran program penuruan stunting tahun 2023 di Kementrian/Lembaga dialokasikan sebesar Rp30 triliun. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan anggaran kepada pemerintah daerah yang terdiri dari insentif fiskal, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK nonfisik (Oktober 2023).

            Namun sangat disayangkan, belakangan ini beredar bahwa anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembelian telur, susu, ikan, daginng, sayuran, dan lainnya malah digunakan untuk melakukan sebuah rapat ataupun perjalanan dinas oleh oknum yang tidak pantas disebut sebagai salah satu bagian dari pemerintahan. Sebesar Rp10 miliar dana stunting hangus digunakan untuk rapat dan perjalanan dinas salah satu pegawai pemerintah. Kapan anak-anak Indonesia dapat berkembang secara maksimal jika anggaran yang seharusnya menjadi haknya malah dipakai untuk hal yang tidak seharusnya?

            Tindakan penyelewengan dana tersebut tentunya dapat terjadi karena adanya beberapa faktor pendorong. Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi (2022) alasan seseorang melakukan tindakan tersebut adalah karena adanya suatu kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), keserakahan (greedy), dan juga pengungkapan (exposure) atau yang sering disingkat menjadi ONGE. Lantas bagaimana cara kita mengatasi hal tersebut? Tentunya dengan berpegang teguh pada ajaran-ajaran agama juga dibantu oleh adannya pendidikan anti korupsi guna mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang. 

            Dalam Islam sendiri kita semua tahu bahwasannya penyelewengan dana itu sama halnya dengan perilaku korupsi sehingga hal tersebut sangatlah diharamkan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 188:

Yang artinya: "Dan janganlah sebaghagian dari kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebhagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, paadahal kamu mengetahui". (QS. Al-Baqarah [2]:188)

            Ayat diatas menyebutkan bahwa mengambil harta, memakan harta dan menggunakan harta orang lain tanpa seizin yang bersangkutan serta dilakukan dengan tata cara yang tidak disyariatkan merupakan hal yang haram hukumnya. Selain itu, ayat diatas juga dapat dijadikan sebagai acuan bahwa pentingnya pendidikan anti korupsi guna mencegah terjadinya kasus-kasus korupsi di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun