Mohon tunggu...
Politik

Menyontek Bagian dari Korupsi

13 Juni 2015   07:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:04 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan salah satu perbuatan yang sangat tercela karena menyalahgunakan kewenangan, mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut serta perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain dan hanya inggin menguntungkan dirinya sendiri atau kelompok. Korupsi tidak hanya hal besar yang perlu diangkat seperti mengambil uang milik negara, merugikan negara, kasus suap menyuap, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya , pemerasan, kecurangan dan masih banyak lagi hal-hal yang termasuk korupsi. Tetapi jika dilihat dari sifat yang terkecil menyontek, korupsi waktu, kurupsi uang saku termasuk bagian dari korupsi, meskipun masih di kategorikan korupsi ringan. Oleh sebab itu jika kita sudah terbiasa melakukan korpsi dari hal-hal yang ringan seperti menyontek saat ujian sekolah maka saat dewasa nanti kita terbiasa melakukan hal tersebut dan menganggap hal tersebut adalah sepele dan akan terbiasa. Padahal pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Meskipun hukuman tentang korupsi sudah dijelaskan dalam UU tersebut tetapi pada kenyataanya parapejabat di Indonesia masih banyak yang melakukan korupsi. Mungkin karena hukuman tersebut bagi mereka masih tergolong ringan sehingga tidak ada efek jera pada koruptor-koruptor. Selain itu karena perkembangan jaman yang semakin maju membuat penurunan moralitas, yang mengakibatkan tidak adanya rasa malu bagi mereka yang telah melakukan tindakan korupsi. Selain itu karena faktor ekonomi yang memicu kebutuhan dan persaingan antar individu membuat seseorang menghalakan segala cara. Inilah yang menyebabkan kasusu korupsi semakin meningkat bukan hanya terjadi pada kalangan atas tetapi pada kalangan bawah banyak yang melakukan koruspi. Bagi seseorang yang melakukan korupsi maka hukumannya tidak hanya di dunia, tetapi di akhirat kelak karena perbuatan tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga mulai dari sekarang mulailah belajar untuk tidak berbuat curang, menyontek, mencuri. Karena perbuatan yang kecil jika terus dibiasakan akan menjadi suatu kebiasaan yang buruk saat dewasa nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun