Mohon tunggu...
Priatini
Priatini Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Pribumi

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran CSR Pada Bidang Pendidikan Indonesia untuk SDM yang Terdidik dan Siap Bersaing Dalam Dunia Perusahaan

20 Desember 2021   19:59 Diperbarui: 20 Desember 2021   19:59 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Peran CSR Pada Bidang Pendidikan Indonesia Untuk SDM yang Terdidik dan Siap Bersaing dalam Dunia Perusahaan

1. Latar Belakang Masalah
Terlaksananya pembangunan berkelanjutan menjadi tanggungjawab sosial dari seluruh masyarakat Indonesia. Tanggungjawab sosial ini tidak hanya berada di pundak pemerintah ataupun perusahaanperusahaan di Indonesia. Organisasi baik profit oriented, semi profit oriented dan social oriented adalah legal entity yang mempunyai tanggungjawab terhadap lingkungan sosial dan alam (Rowe et.al, 1992 dalam Subagyo dan Silalahi, 2014). 

Institusi pendidikan sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai organisasi non profit juga memiliki tanggungjawab sosial untuk berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan. (Hedy, 2017).
Kehadiran UU no. 40 tahun 2007 hanya mewajibkan perusahaan untuk bertanggungjawab sosial.

Berdasarkan konsep organisasi sebagai legal entity berarti bahwa setiap organisasi apapun bentuknya memiliki tanggungjawab sosial termasuk institusi pendidikan tinggi. Kehadiran UU No. 32 tahun 2009 dan UU No. 12 tahun 2012 juga menyiratkan hal tersebut. 

Dalam penelitian Subagyo dan Silalahi (2014) ditemukan bahwa tanggungjawab sosial perguruan tinggi terletak pada Tridharma ketiga. 

Keterlibatan perusahaan dalam bidang pendidikan sendiri sangat diperlukan dalam rangka membantu perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena, apabila beban tersebut hanya dibebankan pada orang tua atau pemerintah, maka akan butuh waktu yang lama untuk mengatasi berbagai masalah pendidikan.

Di Indonesia sendiri, hal mengenai pelaporan kegiatan CSR masih bersifat sukarela. Hal tersebut secara implisit disampaikan IAI dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) paragraf kesembilan. Sedangkan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, pengungkapan kegiatan sosial seperti CSR telah diatur dalam Peraturan Bapepam No.KEP-13/BL/2006 tanggal 7 Desember 2006 sebagai pengganti Peraturan Bapepam No.KEP-38/PM/1999. (Dea, 2012).  

Lebih lanjut, arah implementasi CSR pada bidang pendidikan makin terasa diwujudkan oleh berbagai perusahaan dewasa ini. Alasan manajemen perusahaan memfokuskan program CSRnya ke dunia pendidikan dikarenakan fakta bahwa sarana dan prasarana pendidikan masih memprihatinkan, dan kesadaran tentang diperlukannya SDM handal yang lahir dari pendidikan yang memadai.

2. Analisis

A. Konsep Stakeholder
Jones (1995) dalam Solihin (2011) mengklasifikasi pemangku kepentingan dalam 2 kategori. Pertama, inside stakeholder, seperti pemegang saham, manajer dan karyawan. 

Mereka adalah orang-orang yang memiliki kepentingan dan tuntutan terhadap sumber daya perusahaan serta berada di dalam organisasi perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun