Mohon tunggu...
Anjar Priandoyo
Anjar Priandoyo Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Jokowi, Kapolri, dan 800 Tahun Magna Carta

18 Januari 2015   10:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:54 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

800 tahun yang lalu, tepatnya 15 Juni 1215 di tepi sungai Thames, Inggris. Sebuah dokumen diterima dan ditanda-tangani oleh Raja Inggris waktu itu, King John, dengan sebuah prinsip mendasar bahwa tidak ada seorang pun boleh berada di atas hukum, bahkan seorang raja sekalipun. Dokumen ini menginspirasi US Constitution 1787 dan Universal Declaration of Human Rights 1948. Intinya adalah mengenai pembatasan kekuasaan, dimana tidak boleh ada suatu pihak yang memiliki kekuasaan tidak terbatas, atau dibenarkan untuk memiliki kekuasaan terkecuali karena aturan hukum.

Melihat kondisi Indonesa saat ini, saya merasa dalam kerangka budaya, Indonesia semakin membaik. Seputar pergantian Kapolri dan status tersangka oleh KPK menurut saya akan menjadi angin segar bagi perubahan budaya di kepolisian republik Indonesia yang kita cintai ini. Bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa petugas kepolisian memiliki 'power' yang sangat besar di negeri ini. Jangankan polisi sebagai oknum, memiliki kenalan seorang anggota polisi saja sudah membuat kita merasa mudah berurusan dengan hukum di negeri ini.

Dengan adanya KPK dan PPATK, maka akan sangat mudah sekali untuk membatasi 'power' dari para aparatur negara dan penegak hukum di negeri ini. Rekam jejak transaksi keuangan tidak mungkin bisa dibohongi. Sedikit saja ada transaksi tidak wajar, maka KPK berhak melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Artinya ada suatu kekuatan besar yang bisa membatasi 'power' dari seluruh manusia dan institusi di negeri ini.

Sama seperti yang terjadi saat Magna Carta ditandatangani. Seorang raja menerima dan menyerahkan kekuasaan yang dimilikinya pada undang-undang. Suatu hal yang oleh kacamata umum tidak mengenakkan, apalagi dari pihak keluarga kerajaan pada waktu itu. Kondisi ini sama dengan yang dialami oleh Polri dimana kader terbaiknya, harus tunduk pada peraturan dan undang-undang.

Bagaimana bila calon kapolri tersebut merupakan kandidat yang paling baik? di dukung internal polri, mampu memimpin, 99% karir professionalnya bersih. Sementara kandidat lain adalah calon kapolri yang tidak memmiliki kapasitas memimpin, tidak didukung internal, namun 100% bersih. Maka demi hukum, yang 100% bersihlah yang harus dipilih. Sama seperti alasan Magna Carta, US Constitution dan Human Rights ditandatangani. Demi hukum dan demi umat manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun