Mohon tunggu...
Prianda Saputra
Prianda Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa dengan ketertarikan dalam bidang desain, politik, ekonomi sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melalui Inovasi dan Perlindungan Konsumen yang didukung Regulasi Dalam Hal Mengatasi Ancaman Disrupsi Financial Tecnology (Fintech)

25 Oktober 2024   08:23 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:34 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Fintech?

Financial Technology merupakan gambaran dari teknologi baru yang berguna unutk meningkatkan dan mengoptimalkan penyediaan dan juga dari segi penggunaan layanan keuangan. Fintech sendiri membantu berbagai stakeholder mulai dari perusahaan, pemilik bisnis, dan juga terhadap konsumen dalam mengelola transaksi dan juga proses keuangan. Dalam fintech menggunakan alat atau perangkat lunak seperti handphone ataupun komputer yang tersambung dengan internet.

Sejarah Fintech

Bank sebagai lembaga keuangan konvensional, mulai berkembang pesat dalam bidang teknologi keuangan sebelum adanya internet. Bank ini berkembang dari 13.500 cabang bank komersil pada tahun 1950 menjadi lebih dari 83.000 pada tahun 2008, menurut Federal Deposit Insurance Corporation. Namun, perusahaan fintech online seperti PayPal mulai muncul pada tahun 90an akhir, tetapi kemunculannya tidak mengancam perbankan konvensional. hingga krisis keuangan global pada tahun 2008 yang membuat banyak orang mulai tidak percaya pada perbankan konvensional.

Fintech Di Indonesia

Fintech di Indonesia terbilang baru. AFI (Asosiasi Fintech Indonesia) didirikan pada tahun 2015, menandai datangnya fintceh. AFI didirikan dengan tujuan awal untuk menjadi partner bisnis yang berkualitas tinggi bagi pengguna fintech Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi perusahaan fintech baru di Indonesia untuk memastikan bahwa operasinya legal.

Disrupsi pada Fintech

Disrupsi Financial Technology didorong oleh faktor dari segi penawaran dan juga permintaan yang diikuti dengan perubahan dan harapan para konsumen terhadap suatu layanan. Arti dari disrupsi fintech sendiri adalah suatu perubahan yang besar yang terjadi pada dunia perbankan karena adanya inovasi dalam bidang teknologi digital. Sedangkan disrupsi teknologi merupakan perubahan atau fenomena yang mengubah suatu sistem dan juga tatanan dalam kehidupan masyarakat secara luas. Contohnya seperti pekerjaan yang dahulu dikerjakan oleh manusia, kini mulai digantikan dengan adanya robot.  

Ancaman Disrupsi Fintech

Walaupun dengan perkembangan teknologi yang memberikan banyak manfaat dan mempermudah kinerja ataupun dari proses transaksi keuangan, perubahan yang besar atau disrupsi dari perkembangan teknologi fintech juga memiliki ancaman. Yang pertama yaitu dari segi keamanan dan juga privasi data pribadi, akan ada ancaman yang menggunakan data pribadi untuk tindakan kejahatan yaitu penipuan akibat kebocoran data. Yang kedua kejahatan siber, seperti penipuan phising dan juga peretasan sistem untuk membobol uang. Yang ketiga Fintech ilegal, munculnya fintech ilegal yang dapat merugikan masyarakat seperti penagihan yang tidak wajar, suku bunga yang tinggi, dan lainnya.

Mengatasi Ancaman Disrupsi Fintech melalui Inovasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun