Berdasarkan hasil putusan sidang fatwa yang digelar Majelis Ulama India yang dibacakan pada hari Ahad kemarin, maka diputuskan bahwa MUI resmi mengeluarkan fatwa HARAM untuk 2 hal ini:
1. MUI MELARANG MENYURUH ORANG SHOLAT
MUI mengharamkan menyuruh orang Sholat, karena dikhawatirkan orang yang diperintah menjadi marah-marah.
Lha iya, masa' orang lagi sholat disuruh-suruh????
2. MUI MELARANG PANJAT PINANG
Sedikit menjadi kontroversi waktu itu. Masa' panjat pinang dilarang, trus kalo pas acara kemerdekaan kita lombanya apa?
Namun setelah ada penjelasan dari Juru Bicara MUI, bahwa pelarangan Panjat Pinang ini adalah logis karena panjat pinang bisa menyebabkan, hamil di luar nikah, menjamurnya prostitusi dan paling parah adalah kehancuran generasi muda kita.
Maka dari itu MUI memberikan solusi, yaitu Pinang dulu, baru "panjat", jangan "panjat" dulu baru dipinang...
.
.
LOL