[caption id="attachment_175043" align="aligncenter" width="400" caption="Form SPT 1770 SS"][/caption] Hari ini, perusahaan tempat saya bekerja akhirnya memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan Pribadi untuk karyawan. Petugas pajak dari KPP wilayah kami datang ke tempat kami, sehingga karyawan tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Seperti diketahui bahwa SPT Tahunan Pribadi wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Jadi untuk SPT Tahunan 2011 pelaporan maksimalnya adalah tanggal 31 Maret 2012. Lewat dari tanggal itu berarti Wajib Pajak dianggap terlambat lapor, dan akan dikenai sanksi denda. Dan karena sifatnya yang pribadi, atau dengan kata lain, harus dilaporkan sendiri-sendiri, maka perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan lapor tersebut. Oleh karenanya, kemudahan dari perusahaan ini mesti dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh karyawan. Mereka cukup datang ke ruang yang telah dipersiapkan oleh HRD, menyerahkan SPT Tahunan Pribadinya yang telah diisi lengkap untuk kemudian menerima tanda terima dari petugas pajak dan, selesai. Sebenarnya hal semacam ini bukan kali pertama diadakan oleh perusahaan tempat saya bekerja. Yang saya ingat setidaknya ini sudah tahun ketiga atau keempat. Tapi yang membedakan untuk acara hari ini tadi adalah karena para petugas pajak yang datang sudah dilengkapi dengan laptop dan printer. Artinya tidak lagi manual seperti tahun-tahun sebelumnya. Semua data yang dientri secara otomatis akan masuk ke database mereka, dan bila ada kesalahan dalam penulisan NPWP akan langsung ketahuan dan Wajib Pajak yang bersangkutan dipersilahkan untuk merevisinya. Koordinasi antara pihak perusahaan dengan kantor pajak sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelumnya. Tapi ibarat pepatah tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan acara kami tadi siang. Karena sudah mendapat informasi dari pihak kantor pajak bahwa mereka akan datang dengan laptop dan printer, kami optimis bahwa tugas hari ini akan bisa dilaksanakan dengan lancar. Minimal semuanya akan selesai seperti yang dijadwalkan, yaitu jam 13.00 siang, dan tidak akan molor seperti tahun sebelumnnya. Tapi perkiraan kami ternyata salah... Pagi itu, sekitar pukul 8.30 sudah terbentuk antrian dari karyawan yang akan menyerahkan laporan SPTnya. Itu artinya mereka datang setengah jam lebih awal dari jam yang ditentukan, padahal petugas pajaknya saja belum datang. Tapi bagaimanapun antusiasme patut diberi apresiasi. :-) Sekitar pukul 9 lebih petugas dari kantor pajak datang. Ada sekitar sepuluh orang. Dan seperti yang dijanjikan, mereka membawa juga beberapa laptop dan sebuah printer. Nantinya printer itu akan digunakan untuk mencetak tanda terima yang telah dikoneksikan dengan laptop-laptop tersebut. Namun, hal yang tidak terduga terjadi. Printer disconnect! Printer tidak bisa digunakan untuk mencetak kecuali dari satu laptop saja. Saya lihat mereka beberapa kali mencoba beberapa cara namun hasilnya nihil. Tentu saja hal tersebut menyita cukup banyak waktu sementara antrian sudah mulai tak terkendali. Hehehe... (terlalu lebay!) Pihak HRD kemudian berinisiatif agar para karyawan menumpuk saja laporan SPTnya dan dipersilahkan meninggalkan tempat untuk menghindari antrian yang semakin membludak. Sementara tanda terima akan diserahkan kepada HRD untuk dibagikan kepada karyawan yang bersangkutan keesokan harinya. Sementara kami berupaya menghubungi pihak IT kami, mereka -para petugas pajak itu- menghubungi rekan mereka yang berada di kantor guna mengirimkan beberapa printer lagi. Dan setelah printer lengkap dengan sejumlah laptop yang ada, akhirnya tugas hari itu bisa terselesaikan dengan lancar. Selesainya? Jam 14.00 siang. Itu berarti molor satu jam dari waktu ditentukan. Not bad... ________________ dipost juga di ujungkelingking
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H