Mohon tunggu...
Preti aisyah Siahaan
Preti aisyah Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mendengarkan musik dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengawasan Pembiayaan di Bank Syariah

9 Juni 2023   09:18 Diperbarui: 9 Juni 2023   09:25 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Kemudian objek pengawasan juga bergerak pada penggunaan dana itu sendiri. Pengawasan harus memverifikasi jika dana yang telah dipakai sesuai dengan tujuan pada awalnya dan tidak dialih fungsikan. Hal yang dimaksud adalah pemantauan transaksi keuangan, pemantauan pengeluaran, dan evaluasi progres penggunaan dana.

c. Pada bagian ketiga ini pengawasan akan masuk ke tahap prosedur dan sistem pengelolaan dana. Pengawasan juga harus melibatkan evaluasi dan pemantauan terhadap prosedur dan sistem pengelolaan dana yang digunakan. Hal tersebut meliputi penilaian keberhasilan sistem pengendalian internal, kesesuaian prosedur pengelolaan dana, dan pemantauan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang diberlakukan.

4. Terakhir yaitu objek pengawasan juga mencakup pelaporan dan pertanggungjawaban mengenai penyaluran dana. Pengawasan harus memastikan bahwa suatu laporan keuangan dan laporan penggunaan dana ditata dengan baik, sfesifik, dan tepat waktu. Hal yang dilibatkan ialah evaluasi pelaporan keuangan, audit, dan pemantauan akuntabilitas secara menyeluruh.

Jika tidak melakukan suatu pengawasan penyaluran dana, maka suatu risiko akan sangat besar yang dihadapi dan menyebabkan penyaluran dana bermasalah. Namun jika hal itu benar-benar terjadi maka kita perlu melakukan tindakan untuk penyelesaiannya.

D. Penyelesaian Penyaluran Dana Bermasalah

Ketika suatu penyaluran dan bermasalah maka ada beberapa langkah dan tindakan yang perlu kita ambil. Langkah dan tindakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Identifikasi masalah

2. Evaluasi dampak dan kerugian

3. Tindakan korektif

4. Meningkatkan prosedur dan pengawasan

5. Melibatkan pihak berwenang 

6. Evaluasi dan pemantauan berkelanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun