Mohon tunggu...
Preti aisyah Siahaan
Preti aisyah Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mendengarkan musik dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengawasan Pembiayaan di Bank Syariah

9 Juni 2023   09:18 Diperbarui: 9 Juni 2023   09:25 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Pengawasan Penyaluran Dana
Pengawasan penyaluran dana mengarah kepada proses memantau dan mengawasi apa yang dilakukan terhadap aliran atau penggunaan dana oleh suatu entitas maupun organisasi. Tujuan dari pengawasan penyaluran dana tersebut ialah untuk memastikan jika dana yang disalurkan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan dan tidak disalahgunakan.
Pengawasan penyaluran dana melibatkan berbagai kegiatan, seperti:
1. Pemantauan aktivitas keuangan  
2. Verifikasi penerima dana
3. Evaluasi penggunaan dana
4. Pelaporan dan akuntabilitas

Pengawasan penyaluran dana sangat penting dan diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan dana serta untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan memberikan dampak yang  diharapkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

B. Tujuan Pengawasan Penyaluran Dana

Berikut akan di jabarkan beberapa tujuan dari pengawasan penyaluran dana yakni:
1. Mengantisifasi penyalahgunaan dan penyelewengan dana.
2. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur.
3. Menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana.
4. Melindungi kepentingan penerima dana
5. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Secara keseluruhan, tujuan dari pengawasan penyaluran dana yaitu untuk memastikan penggunaan dana yang tepat, meminimalisir risiko penyelewengan, meningkatkan ketepatan penggunaan dana, melindungi kepentingan penerima dana, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana.

C. Prinsip dan Objek Pengawasan Penyaluran Dana
Berikut merupakan beberapa prinsip dan objek yang umumnya terkait dengan pengawasan penyaluran dana:
1. Prinsip Pengawasan Penyaluran Dana


a.  Kepatuhan: Maksud dari pada prinsip ini ialah mengedepankan pentingnya memastikan kepatuhan atas peraturan, aturan, prosedur, dan persyaratan yang berlaku dalam menggunakan dana. Hal ini melingkupi pembuktian bahwa dana yang digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang mumpuni.

b. Akuntabilitas: Prinsip ini menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana. Pengawas harus memastikan jika penerima dan pengguna dana tersebut dapat bertanggung jawab mengenai  penggunaan dana dan tindakan mereka dapat dipertanggungjawabkankepada pihak yang berkepentingan.

c. Efisiensi dan efektivitas: Prinsip ini berhubungan dengan pemakaian dana dengan cara sebaik mungkin sehingga dapat mencapai hasil yang di inginkan. Dana di pastikan oleh pihak pengawasan harus di gunakan secara efisien dan tepat sasaran  serta dapat memberikan manfaat yang di inginkan.

Pengawasan harus memastikan bahwa dana digunakan secara efisien untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang diharapkan.

2. Objek Pengawasan Penyaluran Dana

a. Yang menjadi Objek utama pengawasan ini tentunya ialah penerima dana. Pengawasan harus membuktikan kelayakan dan kepatuhan penerima dana atas persyaratan yang diberikan. Hal tersebut mencakup penilaian risiko, pemantauan arah guna dana, dan evaluasi kinerja penerima dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun