Â
JAILOLO-Waktu kita digegerkan oleh wabah Pandemi COVID -19, pertama kali di Kota Wuhan, China. Respon kita ketika melihat informasi melaui berita di televisi dan yang ada di media berupa ; Facebook, WhatsApp, Instagram, Youtube dan media cetak maupun elektronik (artikel). kita hanya sebatas berspekulasi bahwa ini hanya penyakit yang biasa-biasa saja meskipun banyak warga di Wuhan, China dan negara-negara lain mengalami lonjakan kematian bahkan sampai merambat ke Indonesia sehingga eskalasi kasus COVID -- 19 di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, apalagi melihat headline berita dari Kompas.com kemarin (1/8/) bahwa 'statement' dari Kemenkes : "Varian Delta menyebar hampir merata di seluruh Indonesia".
Berbagai macam upaya dilakukan oleh Pemerintah untuk membendung laju kasus COVID -- 19, mulai dari mengikuti Protokol Kesehatan, sampai pergantian 'istilah' mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat bahkan sampai PPKM level 4.Â
Mirisnya, ada masalah sosial yang hinggap di kehidupan masyarakat, mulai dari buruh, PKL, ojek online (ojol), hingga penjual warung makan, karena beberapa hari kemarin dihebohkan dengan bendera putih tanda 'menyerah' melihat kebijakan pemerintah melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tentunya telah mencekik roda perekonomian mereka melalui mata pencaharian tersebut.Â
Herannya di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara tanpa data yang 'valid', melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 terhadap daerah-daerah lain, dan salah satunya di Kabupaten Halmahera Barat.Â
Padahal Sudah santer terdengar ditelinga masyarakat bahwa akan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang ada di Kabupaten Halmahera Barat terkait penerapan PPKM Level 4 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Kalau memang penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Halmahera Barat harus dilakukan dengan dalil data melaui asesmen oleh kementerian kesehatan, sudah sejak hari pertama diterbitkan aturan itu para Kepala perangkat daerah, tenaga kesehatan (NAKES), Satgas penanganan COVID -- 19 Mulai dari tingkat Kabupaten, kecamatan dan desa, beserta Intansi teknis vertikal TNI dan POLRI seharusnya menajdi garda terdepan dalam meredam pertumbuhan COVID -- 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H