Pertanian merupakan salah satu sector terpenting di dalam perekonomian Indonesia. Hal ini terbukti dengan pengaruh sektor pertanian terhadap PDB Indonesia yang cukup besar yaitu Rp. 331 156.70 Milyar rupiah dari PDB Rp. 2 210 062.00 Milyar rupiah pada triwulan kedua 2013. Produk pertanian juga merupakan bahan pokok yang pasti akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia setiap hari, sehingga dapat digolongkan sebagai barang inelastis murni dikarenakan ketika harganya berubah maka pembelinya akan tetap.
Tentunya dengan kenyataan di atas ketika pertanian Indonesia melemah pasti ekonominya pun ikut melemah, ditambah keadaan produk tanaman pangan sebagai barang inelastis dapat pula dijadikan sebagai political capital bagi rezim penguasa serta alat kontrol stabilitas ekonomi maupun politik negara. Ketika harga produk pertanian meningkat tentunya itu akan mempengaruhi kepuasan rakyat terhadap kinerja pemerintah dikarenakan daya beli masyarakat untuk barang primer lain non pangan berkurang, terlebih untuk sekunder dan tersier. Produk tanaman pangan juga dapat digunakan sebagai komoditas ekspor yang menguntungkan dikarenakan banyak sekali negara yang membutuhkan tanaman pangan dikarenakan mereka kekurangan produksi tanaman pangan di negerinya.
Indonesia pernah menjadi negara yang mendapatkan penghargaan swasembada pangan di jaman Presiden Soeharto, namun mengapa justru sekarang Indonesia impor beras sekitar 300.000 ton? Menurut saya dikarenakan produksi tidak cukup untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Sistem negara kita adalah produksi beras berada di tangan petani(rakyat) atau swasta, sedangkan sampai sekarang belum ada BUMN yang memegang produksi tanaman pangan. Dahlan Iskan mempunyai rencana sebagai menteri BUMN dimana beliau akan membentuk lahan pertanian sebanyak 100.000 hektar yang akan dikelola oleh BUMN khusus pertanian. Menurut saya itu merupakan sebuah rencana yang bagus dikarenakan sampai saat ini BULOG hanya bertugas untuk menyerap hasil pertanian dari masyarakat dan mendistribusikannya atau mengimpor dari luar negeri dan tidak memiliki produksi sendiri untuk mengatasi krisis kekurangan beras di dalam negeri.
Ketika kita menyerahkan sepenuhnya produksi tanaman pangan kepada swasta maka akan sepenuhnya bergantung pada harga pasar maupun invisible hand. Ketika harga pasar sedang lesu maka petani akan berganti pekerjaan dengan menanam tanaman lain yang lebih menguntungkan bagi mereka. Hal itu akan berdampak kekurangan terhadap suatu komoditas tanaman pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Lucunya, ketika tanaman pangan tersebut mengalami kekurangan maka petani akan berbondong-bodong memproduksi tanaman pangan tersebut untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Maka dari itu perlu adanya peran pemerintah untuk membuat suatu mekanisme produksi dan kontrol harga agar tidak terjadi adanya kekurangan produksi suatu komoditas pertanian.
Sebuah ide yang akan saya sampaikan akan saya namakan dengan “pertanian negara”. Ide ini terinspirasi oleh pertanian kolektif milik Uni Soviet di jaman Stalin yang disebut dengan Kolkhoz dan Sovkhoz. Secara prinsip Sovkhoz/Kolkhoz ini adalah memaksa para petani untuk bekerja di pertanian kolektif yang telah ditentukan, dimana negara berhak untuk menggunakan kekerasan ketika petani masih bertahan di tanahnya sendiri. Tentunya, ide saya tidak seperti itu namun sistem “state-owned farm” ini menginspirasi saya untuk membuat sebuah ide kebijakan pertanian Indonesia dimana pemerintah juga memiliki sebuah pertanian sendiri untuk mengimbangi swasta maupun petani.
Teknisnya, pertanian negara ini akan berupa sebuah pertanian yang dijalankan bagaikan sebuah pabrik industri dimana pertanian akan dijalankan dengan tenaga kerja para buruh tani dari masyarakat sekitar pertanian negara tersebut. Ketika masyarakat sekitar tidak cukup untuk memenuhi tenaga kerja dari pertanian negara maka transmigran akan digunakan atau dari kota-kota terdekat lokasi pertanian negara.
Komoditas yang diproduksi oleh pertanian negara adalah tetap dan tidak tergantung musim, misalnya pertanian negara A memproduksi padi dan jagung maka akan tetap walaupun padi dan jagung tidak menguntungkan disaat sebuah musim tertentu karena tujuan utama pertanian negara adalah pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dan mencari keuntungan adalah tujuan sekunder dari pertanian rakyat. Kepemilikan pertanian negara adalah milik BUMN, pemerintah pusat, BUMD, maupun pemerintah daerah. Idealnya pertanian negara ini ada di setiap kabupaten di Indonesia sesuai dengan spesialisasi daerahnya ataupun kebutuhan daerahnya.
Pertanian negara akan berjalan beriringan dengan sektor swasta maupun rakyat. Ketika ada surplus dalam produksi pertanian negara maka akan diekspor atau diberikan kepada BULOG sebagai cadangan tanaman pangan ketika krisis terjadi. Dengan adanya kesiapan tanaman produksi dalam negeri yang dapat digunakan sebagai cadangan logistik maka tidak perlu menghabiskan banyak biaya maupun waktu untuk impor dari negara lain. Negara juga bisa lebih mudah dalam mengontrol harga produk pertanian di sebuah daerah di Indonesia dengan cara mengirim produk pertanian tertentu dari daerah penghasil ke daerah yang membutuhkan tanpa perlu membeli dari swasta maupun petani rakyat terlebih dahulu. Hal ini akan menghemat keuangan negara dan mempermudah birokrasi yang harus dihadapi untuk pemenuhan kebutuhan pangan di Indonesia.
Negara juga dapat membangun sebuah pabrik yang dapat menunjang pertanian negara semisal pabrik pupuk maupun nutrisi pangan di dekat lokasi pertanian negara. Negara juga dapat memanfaatkan produk pertanian dari pertanian negara dengan cara membangun pabrik yang mengolah hasil pertanian negara tersebut. Pertanian negara juga dapat digunakan sebagai fasilitas riset negara dalam bidang pertanian semisal biofuel atau intensifikasi pertanian.
Dengan adanya pertanian negara maka negara dapat dengan mudah mengontrol produksi pertanian, ketika ada sebuah daerah yang cocok untuk ditanami suatu komoditas namun produksinya dirasa belum cukup untuk seluruh konsumsi masyarakat daerah tersebut maka akan ditambah produksinya dengan ekstensifikasi pertanian. Namun ketika produksi daerah tersebut sudah surplus dari konsumsi masyarakat daerah tersebut maka hasil dari produksi pertanian negara akan diangkut ke daerah lain yang membutuhkan, atau ketika tidak ada daerah lain yang cukup dekat dan membutuhkan dan dirasa ketika diangkut ke daerah yang membutuhkan justru rugi maka diekspor keluar negeri.
Selain pertanian sistem ini dapat pula digunakan oleh peternakan, hanya obyeknya saja yang diubah. Namun sebelum seorang buruh tani dipekerjakan di pertanian/peternakan negara perlu diajari atau dikursuskan terlebih dahulu mengenai teori-teori dasar tentang pertanian/peternakan maupun praktek dasar pertanian/peternakan.
Ini merupakan uraian singkat tentang ide “pertanian negara” milik saya. Jikalau ada kesalahan dan kekurangannya saya mohon maaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H